Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Teladan dalam Pelaporan SPT Tahunan dengan E-filing
PRABANGKARANEWS || PONOROGO – Pelaporan SPT tahunan menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang patuh pajak, termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Bupati tersebut telah melaporkan SPT tahunannya menggunakan e-filing di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo pada Senin (15/1/2024).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Sugiri Sancoko. Melalui pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi lebih awal, diharapkan Bupati tersebut bisa menjadi contoh yang baik dan diikuti oleh masyarakat, terutama ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada tahun 2023, KPP Pratama Ponorogo mencapai target laporan SPT Tahunan 112%, dengan menerima 62.500 laporan dari target 55.000, serta penerimaan pajak mencapai 106% dari target.
Bupati Sugiri Sancoko menyatakan bahwa sebagai pejabat, ia harus menjadi panutan masyarakat dengan menyampaikan SPT pajak tahunan orang pribadi tepat waktu. Dengan kemudahan aplikasi e-filing, pelaporan pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bupati juga melakukan validasi NIK sebagai NPWP, mendukung program pemerintah yang menjadikan NIK sebagai Single Identification Number.
Sugiri Sancoko menekankan bahwa pajak bukan hanya kewajiban tetapi hak warga negara untuk berkontribusi dalam membangun bangsa. Ia mengajak seluruh ASN, pejabat, pimpinan BUMN/BUMD, pengusaha, kepala desa, dan rakyat Ponorogo untuk melaporkan pajak lebih awal dan tidak menunggu antrian. (Kominfo/Ponorogo)