Kementerian PPPA Desak Penegak Hukum Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kubu Raya
PRABANGKARANEWS || Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar meminta penegak hukum memberikan sanksi pidana maksimal dan pidana tambahan kepada para pelaku, dikutip dari Antaranews.com Jum’at (5/1/24).
“Persetubuhan ini dilakukan oleh orang tua dan yang punya hubungan keluarga/tetangga yang seharusnya melindungi anak, dan anak juga diduga mengalami penyakit menular seksual. Untuk efek jera, kami minta agar para pelaku dipidana maksimal sesuai Pasal 81 Ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta dengan pidana tambahan dan tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 tersebut,” ucap Nahar.
Korban juga terkena penyakit kelamin yang ditularkan dari para pelaku.
