Yusril Ihza Mahendra, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024 Melalui MK bukan Hak Angket

Yusril Ihza Mahendra, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024 Melalui MK bukan Hak Angket
SHARE

PRABANGKARANEWS || Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah mempertimbangkan cara yang paling efisien dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan rekan-rekan sejawat di Koalisi Perubahan, termasuk PKB dan PKS, mengenai penerapan hak angket.

Dia menegaskan bahwa data dan persiapan terkait hak angket sudah disiapkan, dan mereka kini menunggu tindak lanjut dari PDIP sebagai partai terbesar dan inisiator, dikutip dari Antaranews.com Jum’at (23/2/24).

Dalam proses pengguliran hak angket tersebut, Hermawi mengharapkan adanya kesederajatan, saling menghormati, dan saling menghargai antara semua pihak. Dia menekankan bahwa koalisi yang ia wakili ingin mencapai kebenaran melalui langkah ini.

Baca Juga  Mobil Listrik Tenaga Surya Buatan Anak Bangsa Segera Hadir, Dibanderol di Bawah Rp150 Juta