BKN Sebut ASN Bertugas di Pusat yakni Kementerian atau Badan tidak Boleh Menolak Didindahkan ke IKN

BKN Sebut  ASN Bertugas di Pusat yakni Kementerian atau Badan tidak Boleh Menolak Didindahkan  ke IKN
SHARE

PRABANGKARANEWS || Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Walaupun begitu, dia pun menolak bahwa hal tersebut disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban. Sebab, menurutnya, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN, dikutip dari Antaranews.com kamis (21/3/24).

Baca Juga  HPN 2025: Refleksi Peran Media dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

“Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu,” kata dia.