Proses Penyerahan Dokumen Dukungan untuk Calon Perseorangan dalam Pilkada Pacitan 2024

Proses Penyerahan Dokumen Dukungan untuk Calon Perseorangan dalam Pilkada Pacitan 2024
SHARE

PRABANGKARANEWS || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan telah mengumumkan jadwal dan prosedur penyerahan dokumen dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Penyerahan dokumen ini diatur berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024.

Selain itu, prosedur dan kriteria yang diperlukan oleh calon perseorangan telah dirinci dalam pengumuman KPU Kabupaten Pacitan, nomor 279/PP.06.2-PU/3501/2024, yang menyebutkan tentang syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Proses ini merupakan bagian penting dalam tahapan pemilihan kepala daerah untuk memastikan setiap calon yang mendaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk verifikasi awal sebelum mereka diizinkan mengikuti pemilihan.

Baca Juga  Bonus Demografi Dorong Jadikan Pemain Utama Industri Halal Global

Jumlah DPT Kabupaten Pacitan 472.780, jumlah dukungan pemilih 40.187, dengan sebaran minimal 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan, dikutip dari pengumuman KPU Kabupaten Pacitan, nomor 279/PP.06.2-PU/3501/2024.

Waktu  penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal CalonPerorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Pacitan tanggal: 8 Mei 2024 s.d 12 Mei 2024.

Tempat penyerahan dokumen di Kantor KPU Kabaupaten Pacitan. Jalan Veteran Nomor 66 Pacitan.

Adapun persyaratan bisa diunduh Persyaratan Perorangan