Aturan Terbaru Program S3 di Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Aturan Terbaru Program S3 di Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
SHARE

PRABANGKARANEWS || Aturan baru mengenai program doktor dan doktor terapan diatur dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu perguruan tinggi. Program doktor atau doktor terapan dirancang untuk diselesaikan dalam waktu enam semester. Dua semester pertama berfokus pada pembelajaran yang mendukung penelitian, sementara empat semester sisanya dikhususkan untuk penelitian. Namun, dua semester pembelajaran ini dapat dikecualikan bagi mahasiswa yang sudah memiliki pengetahuan dan kompetensi yang cukup untuk langsung melakukan penelitian.

Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan diwajibkan menyelesaikan tugas akhir berupa disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Kompetensi lulusan doktor minimal mencakup penguasaan filosofi keilmuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan, serta kemampuan melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal yang teruji.

Baca Juga  Ketua STKIP PGRI Pacitan Dr.Mukodi, M.SI Membuka Bazaar OWK Pendidik

Kompetensi lulusan doktor terapan mencakup kemampuan mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam berdasarkan penerapan pemahaman filosofi keilmuan dalam bidang tertentu. Lulusan juga harus mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan dalam lingkungan pekerjaan tertentu.

Menurut Pasal 30, mahasiswa program diploma dan sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh beban belajar yang ditetapkan dan mencapai capaian pembelajaran yang ditargetkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00. Sementara itu, mahasiswa program profesi, spesialis, subspesialis, magister/magister terapan, dan doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh beban belajar yang ditetapkan dan mencapai capaian pembelajaran yang ditargetkan dengan IPK minimal 3,00.

Baca Juga  Bertolak ke Sumatera Utara, Presiden Tinjau Pengembangan Lumbung Pangan Baru dan Serahkan Sertifikat Tanah

Klik: Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023