Bupati Pacitan, Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 153 Kades

Bupati Pacitan,  Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 153 Kades
SHARE

PRABANGKARANEWS || Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Jumat (28/06) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 153 kepala desa (kades), di pendopo kabupaten. Bupati juga mengukuhkan kembali ratusan kades tersebut dari jabatan semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi anyar tersebut, masa jabatan kades menjadi delapan tahun, namun hanya diperbolehkan menjabat dua periode.

“Selamat kepada Kades yang baru saja kembali dikukuhkan, mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini bisa membahagiakan, dan semoga ini bisa memotivasi,” ungkap Bupati.

Baca Juga  Sederhana dan Penuh Khidmat, Dandim Aceh Selatan Hadiri Peringatan HUT Ke-75 RI

Kepada para kades Bupati juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembangunan Pacitan. Dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk peran kepala desa dan jajaran.

Dari 167 desa di Kabupaten Pacitan tidak semua kades ikut diperpanjang. 14 desa mengalami kekosongan kades definitif dan saat ini masih dipimpin pejabat kepala desa (Pj. kades) dan pelaksana harian (Plh) karena berbagai alasan.