Pacitan, Maksimalkan Program PTSL untuk Kepastian Hukum Tanah

Pacitan, Maksimalkan Program PTSL untuk Kepastian Hukum Tanah
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji
SHARE

PRABANGKARANEWS || Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Selagi ada kesempatan, mari dimanfaatkan dengan baik,” ujar Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, saat sosialisasi program PTSL partisipasi masyarakat menuju Kabupaten Pacitan Lengkap di Kecamatan Tulakan, Ngadirojo, dan Sudimoro, pada Selasa (04/06).

Kabupaten Pacitan mendapat kesempatan penting untuk mengukur dan memetakan seluruh bidang tanah setelah Kementerian ATR/BPN menargetkan kabupaten ini masuk dalam 105 Kabupaten/Kota se-Indonesia menuju “Kabupaten Lengkap” tahun 2024. Saat ini, masih ada sekitar 200 ribu bidang tanah yang belum terukur dan terpetakan, dengan 66 ribu di antaranya masuk dalam kuota PTSL 2024. Sisanya akan diukur dan dipetakan tahun ini.

Baca Juga  Jagong 4 Wayang Beber: Melodi Cinta yang Tersembunyi

Agar program ini sukses, Mas Aji meminta kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat penerima manfaat. Bupati juga meminta masyarakat membantu dengan menyediakan patok-patok batas tanah, karena pengukuran dan pemetaan akan menggunakan teknologi fotogrametris foto udara.