kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88Kiyo4dkiyo4dkiyo4dritme putaran digital stabilsimbol digital tren modernstrategi ritme keuntungan hariananalisis balok cina akuratformasi gambar momentum terbaikkombinasi simbol momentum besarstudi mesin adaptif stabilritme adaptif return besarpola grafis return semalamvisual dinamis return konsistenanalisis pola manajemen waktu permainananalisis ritme pengambilan keputusan terukurfaktor pendukung pola permainan stabilpendekatan analitis alur permainanperan rtp menentukan arah permainanpiala dunia sebagai perayaan sepakstrategi adaptif integrasi data intuisistrategi frekuensi putaran momentumstrategi modal ringan kontrol permainantrik menentukan timing bermain tepatpekerja event stabilitas finansialwaktu aktivitas rasio hasil optimalmodal adaptif ketahanan finansialstrategi pola bertingkat stabilitas modalrespin auto spin petani klatencrash lonjakan momentum menangstruktur sistem acak ritme digitalscatter hitam pola menang uniksimbol petir stabilitas jangka panjang rasio performa fase sistem aktifamplitudo rng pola menangpola waktu dinamis stabilitas returnjam terbaik rng stabilfrekuensi rng pola kemenanganaktivitas berkelanjutan performa digitalmengungkap hubungan ritmemengubah ritme permainanaktivitas singkat waktu spesifikrng modern momentum tak biasastruktur dinamis simbol khususstrategi adaptif hasil konsistenriset adaptif tren dinamisaktivitas efektif hasil harianmomentum digital performa stabiltiming optimal ritme produktifpola ritme pengguna moderntransformasi tren lebih produktifmetode terukur hasil maksimalstrategi modern peluang cepatmomentum stabil hasil optimalpemanfaatan rtp cerdas untuk pengalaman bermainpendekatan bermain nyaman dengan konsistensi harianstrategi parlay analisis terukurpentingnya waktu bermain yang potensialdinamika momentum dan pengalaman bermainanalisis tim potensial strategi parlayperan data dan konsistensi hasiltransformasi data untuk keputusan strategisstrategi santai kelola peluang risikotiming efektivitas konsistensi hasil hariananalisis algoritmik tunjukan konsisteneksperimen pola frekuensi tinggieksperimen real time pola temporal returnkajian disiplin bermain pola frekuensipenelitian jam bermain aktivasipengamatan jangka panjang konsistensi hasilriset prediktif jam bermain peluang besarstudi ilmiah mengungkap hubungan ramai dibahasstudi lapangan strategi moderntemuan statistik pola putaran singkatstrategi eksperimen sistem otomatisaktivasi ritmik kombinasi menangdata driven peluang menang meratastrategi rahasia efisien naik levelparameter stabil baru pola modernstrategi pemula ramai dibahasupdate lonjakan menang cepatdurasi sistem putaran bonus aktifpola frekuensi digital ritme berulangeksperimen real time ungkap strategipola modern perubahan beruntunkemunculan fitur kondisi khususperubahan kecil dampak besarritme visual sebelum momentumfenomena digital jadi perbincanganmembaca ritme secara adaptiffase tertentu pola adaptifpola adaptif lebih konsistendinamika pola lebih stabilpeluang optimal fase tertentu

Regulasi Penggantian Pejabat dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang di Pilkada 2024

Regulasi Penggantian Pejabat dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang di Pilkada 2024
SHARE

PILKADA (PRABANGKARANEWS) – Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Gubernur, bupati, walikota, serta wakilnya, juga dilarang melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.

Pergantian jabatan hanya boleh dilakukan untuk mengisi kekosongan dengan sangat selektif, sesuai dengan ketentuan seleksi terbuka yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jika seleksi terbuka belum dilakukan, pejabat pelaksana tugas (Plt.) dapat diangkat sementara dengan merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh BKN.

Selain itu, pejabat tersebut juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di wilayahnya sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan hingga pasangan terpilih ditetapkan. Aturan ini juga berlaku untuk penjabat gubernur, bupati, dan walikota.

Baca Juga  Hadiah Spesial "Mars Pemuda Adat Papua" dari Danlanud Silas Papare

Jika petahana melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pencalonan oleh KPU setempat. Sanksi bagi mereka yang bukan petahana akan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pergantian pejabat di daerah dilakukan melalui aplikasi layanan administrasi online, SIOLA, dan e-mutasi Kemendagri. Usulan penggantian pejabat oleh gubernur atau bupati/walikota harus melalui proses persetujuan Mendagri. Jika gubernur tidak menerbitkan surat pengantar dalam tujuh hari, usulan dapat langsung diproses oleh Mendagri.

Dengan demikian, aturan ini dibuat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh petahana dalam Pilkada, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bawaslu terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana dalam Pilkada 2020.

Dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga  Webinar Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), Diikuti Pangdam I / BB

“Ketentuan penggantian jabatan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan, kemudian proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagai amanat ketentuan pasal 108 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt. dengan mempedomani surat edaran dari BKN,” jelasnya.

(3) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, & kegiatan yg menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dlm waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Pangdam : Kodam III/Siliwangi Selalu Berkomitmen Memperbaiki Dan Mengendalikan Kondisi DAS Cilamaya

(6) sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk tata cara penggantian pejabat di daerah dilakukan melalui:

Pertama, Gubernur dan/atau Plt./Pj/Pjs Gubernur mengajukan permohonan penggantian pejabat melalui layanan aplikasi sistem informasi online layanan administrasi (SIOLA) Kemendagri dan e-mutasi.

Kedua, Bupati/Walilta dan/atau Plt./Pj/Pjs Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada Mendagri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat  melalui layanan aplikasi sistem informasi online layanan administrasi (SIOLA) Kemendagri dan e-mutasi.

Ketiga, Gubernur menerbitkan surat pengantar beserta dokumen kelengkapan usulan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan penggantian pejabat di terima gubernur.

Keempat, dalam hal Gubernur tidak menerbitkan surat pengantar dakam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka usulan  dapat diproses oleh Mendagri