Aturan Cuti Kampanye Bagi Anggota DPRD pada Pilkada 2024

PRABANGKARANEWS || Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53. Pejabat daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat lainnya diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat mengajukan izin cuti tersebut.
Berikut kutipan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.
Pejabat daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat lainnya diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat mengajukan izin cuti tersebut.
Selain itu juga Kutipan PKPU Nomor 13 terdapat ketentuan Pasal 53 ayat 1.
Pejabat yang sedang dalam masa cuti kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan mereka kecuali untuk keperluan pengamanan.
Selain itu, kutipan PKPU Nomor 13 Pasal 60 ayat 1 sebagai berikut:
Pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan atau menggunakan wewenang yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.
Anggota DPRD juga tergolong sebagai pejabat daerah, sebagaimana dikutip dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai berikut:
Setiap anggota DPRD yang ingin berkampanye harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara kepada pimpinan atau ketua DPRD, dan izin tersebut harus diteruskan ke KPU dan Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum kampanye berlangsung.
Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil semua telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka untuk mewujudkan suasana yang kondusif dan damai dalam rangka memilih bupati dan wakil bupati 5 tahun ke depan. Semoga senantiasa mendapatkan kemudahan. Amiin YRA.
Penulis: Pemred