KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Dana PEN di Situbondo, Lima Saksi Dihadirkan

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Dana PEN di Situbondo, Lima Saksi Dihadirkan
uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
SHARE

JAKARTA (PRABANGKARANEWS)  – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, selama periode 2021 hingga 2024.

“Saksi-saksi hadir untuk dimintai keterangan mengenai peran dan pengetahuan mereka atas penerimaan suap serta gratifikasi yang melibatkan para tersangka dan pihak terkait di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10/24).

Menurut informasi, saksi-saksi yang diperiksa adalah Direktur CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; staf administrasi di CV Raja Seratus, Rasyad Haryanto; staf di CV Ganda Karya, Rudi Efendi; pensiunan M. Abduh M. Matalitti; serta pihak swasta Ahmad Dedi Putra. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Kamis (24/10) di Polres Bondowoso.

Baca Juga  Ketum PSSI, Berikan Apresiasi Perjuangan Hasil Imbang 2-2 Timnas Indonesia Hadapi Thailand

Sebelumnya, pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo.

“Sejauh ini, ada dua tersangka berinisial KS dan EP, yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa

Namun, KPK belum mengungkap identitas lebih rinci atau penjelasan lengkap mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas dan detail perbuatan para tersangka akan diungkap setelah penyidikan selesai, dilansir dari Antaranews Sabtu (26/10/24).

“Kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai tindakan hukum yang dilakukan para tersangka ketika penyidikan kasus ini dianggap cukup,” tambahnya. (Fianda Sjofjan Rassat/Antaranews)

Baca Juga  Automatic Wash Hand Bengpuspal Puspalad Untuk Ditajenad