Seorang Ayah Jual Bayi karena Kecanduan Judi Online
PRABANGKARANEWS || Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap karena menjual bayinya yang berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp 15 juta. RA, yang merupakan ayah kandung sang bayi, nekat melakukan hal ini karena kehabisan uang akibat kecanduan judi online.
Selain RA, pihak kepolisian juga menangkap dua tersangka lainnya, HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut. Kejadian ini bermula ketika RA menemukan informasi di media sosial Facebook, di mana HK dan MON mengunggah permintaan untuk membeli anak balita, dilansir dari Antaranews Selasa (8/10/24).
Tertarik dengan tawaran tersebut, RA langsung menghubungi pemilik akun dan sepakat untuk melakukan transaksi. Pertemuan antara RA, HK, dan MON berlangsung di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Sumber: Antaranews.com
