Tiga Kali Debat Terbuka dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024
KPU (PRABANGKARANEWS) – Mengutip PKPU Nomor 1263 tahun 2024, Kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan. Pada tahap ini, para pemilih diajak untuk lebih mengenal pasangan calon melalui penyampaian visi, misi, dan program kerja yang bertujuan untuk menarik dukungan.
Salah satu metode yang digunakan adalah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Eko Setiawan Komisioner KPU Pacitan menjelaskan kepada jurnalis Prabangkaranews.com Minggu (6/10/24), debat yang diatur dalam PKPU 1263 tahun 2024, Bab II, peserta debat adalah pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya. Tujuan debat adalah untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memberikan informasi yang komprehensif kepada pemilih, serta menggali lebih dalam setiap tema yang diangkat selama debat.
“Debat dilakukan dalam format kandidat-moderator, dipandu oleh moderator, dan berlangsung maksimal 180 menit, dengan 30 menit dialokasikan untuk jeda iklan layanan masyarakat. Acara terbagi dalam beberapa segmen, yaitu Pertama Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program; Kedua Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator; Ketiga Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator; Keempat Tanya jawab dan sanggahan antar Pasangan Calon; Kelima Tanya jawab dan sanggahan antar Pasangan Calon; Keenam Penutup,” jelas Eko.
Eko Setiawan Komisioner KPU Pacitan menjelaskan, Tema debat umumnya berkaitan dengan visi-misi dan rencana pembangunan daerah, mencakup upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, serta menyelesaikan permasalahan setempat. Debat dapat diselenggarakan hingga tiga kali, di studio televisi atau tempat lain yang memadai dan ramah disabilitas, serta melibatkan koordinasi antara KPU, partai politik, dan tim kampanye.”
