Empat Mantan Perangkat Desa Sawoo Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Pungli PTSL
PONOROGO (PRABANGKARANEWS) – Empat mantan perangkat Desa Sawoo yang ditahan pada Selasa (29/10) karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini mengajukan penangguhan penahanan.
Pengacara para tersangka, Arif Maftuchin, di Ponorogo, Kamis, menyatakan bahwa alasan pengajuan penangguhan adalah karena sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka sejak penyelidikan hingga penetapan sebagai tersangka.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati proses hukum dan akan berusaha untuk memperoleh penangguhan penahanan,” ujar Arif dikutip dari Antara Jum’at (1/11/24).
Arif menambahkan bahwa kliennya, yakni DJS, MU, FSA, dan DMR, yang merupakan kepala dusun di Desa Sawoo, tidak menunjukkan tanda-tanda melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan, yang menjadi dasar pengajuan penangguhan.
Selain itu, Arif menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar keempat tersangka bisa mendapatkan status tahanan kota dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Menurutnya, hak tersebut wajar diupayakan bagi para tersangka.
Saat ditanya mengenai kondisi para tersangka di rumah tahanan, Arif mengatakan bahwa kunjungan baru diperbolehkan setelah 14 hari penahanan, sementara untuk pengiriman makanan dan pakaian hanya bisa dilakukan pada Senin dan Kamis.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menahan lima perangkat desa dalam kasus pungli PTSL di Desa Sawoo, termasuk tersangka PWD yang berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.
Para tersangka diduga telah mengarahkan warga untuk mengikuti program PTSL pada 2021-2022, meskipun program tersebut belum berjalan di Desa Sawoo, mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah bagi warga. (Destyan H. Sujarwoko/Antara)
