Presiden Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
PRABANGKARANEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Langkah tersebut bertujuan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan Pilkada 2024, dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Sabtu (23/11/24),
Keppres ini ditandatangani pada 21 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan ini, masyarakat di seluruh Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi penuh dalam pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota beserta wakilnya.
.
