KPK Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Sesuai Permintaan Singapura
KPK (PRABANGKARANEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, adalah kepastian terkait kelanjutan proses hukumnya di Indonesia.
Saat ini, KPK tengah fokus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan guna memenuhi persyaratan ekstradisi dari Singapura.
“Diperlukan kerja sama antarlembaga, seperti KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian, untuk melengkapi berkas-berkas yang tidak memiliki dasar hukum di Indonesia agar dapat dicocokkan dengan aturan yang berlaku di Singapura,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dilansir dari Antaranews Minggu (16/2/25).
Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia berencana mengirimkan berkas-berkas ekstradisi Tannos pada pekan depan. (Fianda Sjofjan Rassat / Antaranews).
