Gula Merah di Pasar Pacitan Dipastikan Bebas Formalin Setelah Uji Lab Dinkes
PACITAN (PRABANGKARANEWS) – Pada Februari 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap gula merah di beberapa lokasi.
Sampel diambil secara acak dari petani dan pedagang yang berbeda di empat pasar, yaitu Pasar Jetak, Pasar Gayam, Pasar Ketrowonojoyo, dan Pasar Wonoanti, pada tanggal 13, 14, 18, dan 21 Februari 2025.
Berdasarkan hasil uji dari Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, seluruh sampel gula merah yang diperiksa dinyatakan bebas dari kandungan formalin, dilansir dari DinkesPacitan, Kamis (13/3/25)
Temuan ini setidaknya dapat mengurangi kekhawatiran konsumen terhadap potensi bahaya formalin dalam gula merah yang dijual di pasar-pasar tersebut.
