Kejaksaan Agung dan Pertamina Bersinergi Tegakkan Hukum dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Kejaksaan Agung dan Pertamina Bersinergi Tegakkan Hukum dalam Kasus Tata Kelola Minyak
SHARE

PRABANGKARANEWS – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025). Pertemuan ini membahas penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta beberapa perwakilan lembaga terkait seperti VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, dan Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

Baca Juga  Vaksin COVID-19 Telah Tiba di Bandara Udara Soekarno-Hatta, Indonesia

Jaksa Agung menegaskan bahwa periode penyidikan 2018–2023 tidak berdampak pada kualitas BBM saat ini. Ia menjelaskan bahwa sejak 2024, Pertamax yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, stok BBM yang dipasarkan hanya bertahan sekitar 21-23 hari, sehingga produk dari periode penyidikan tidak lagi tersedia di tahun ini, dikutip dari Kejaksaan.go.id Kamis (6/3/25).

Dalam kasus ini, ditemukan fakta bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90, yang kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan pencampuran (blending) dan didistribusikan ke masyarakat. Jaksa Agung menegaskan bahwa praktik ini dilakukan oleh sejumlah oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tanpa keterkaitan dengan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero).

Baca Juga  [VIDEO] Pentingnya Menjaga Saluran Air dari Limbah Domestik

Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan guna menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara independen, tanpa intervensi pihak lain, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini, penyidik tengah bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang sebenarnya dari periode 2018 hingga 2023.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.

Terkait kualitas BBM yang saat ini dipasarkan, PT Pertamina telah melakukan uji rutin tahunan bersama Lemigas dan Badan Usaha Hilir lainnya untuk memastikan bahwa spesifikasi teknisnya telah memenuhi standar Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pengujian ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia, agar masyarakat dapat berperan dalam pengawasan.

Baca Juga  Pangdam I/BB Lakukan Final Check PAM F1 Powerboat World Championship Danau Toba