Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Direktur P3S Jerry Massie Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Direktur P3S Jerry Massie Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. PhD
SHARE

PRABANGKARANEWS, JAKARTA – Kontroversi seputar aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat. Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, meminta pemerintah bersikap tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum yang terjadi akibat kegiatan pertambangan di wilayah konservasi tersebut.

Menurut Jerry, praktik pertambangan itu dinilai telah melanggar sejumlah undang-undang, seperti UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ia menegaskan bahwa pencemaran atau perusakan lingkungan harus ditangani dan dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Jerry menyoroti dampak kerusakan terhadap kawasan wisata bahari di Raja Ampat, yang termasuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 64 tentang perlindungan daya tarik wisata.

Baca Juga  Adakan Tarling Ramadan 1446, Upaya Pemdes Kaibon Jalin Komunikasi dan Sosialisasikan Progam Kerja Desa

Ia juga mengkritisi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyatakan tidak ada konflik masyarakat terkait tambang. Jerry menyebut pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mempertanyakan kejanggalan dalam kunjungan Menteri ke lokasi.

“Raja Ampat adalah destinasi wisata kelas dunia, bahkan menjadi simbol dalam mata uang rupiah. Jangan sampai rusak karena tambang,” tegasnya.

Ia menyambut baik sikap DPR yang menyerukan penghentian sementara aktivitas tambang, serta langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang telah membekukan beberapa izin tambang karena terbukti merusak lingkungan.