Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Administratif Aceh

PRABANGKARANEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (tanggal sesuai kebutuhan), dilansir dari Antaranews Selasa (17/6/25).
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden.
Penetapan ini didasarkan pada penelusuran dan kajian dokumen resmi yang menunjukkan keterikatan administratif keempat pulau tersebut dengan Aceh. Keputusan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan isu-isu batas wilayah secara tuntas dan transparan. ( Andi Firdaus / Antaranews)