Rokok, Surga Pajak tapi Bumerang Moral: Pengamat Desak Regulasi Ketat di Sekolah
PRABANGKARANEWS, Jakarta — Rokok dinilai memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, industri ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Namun di sisi lain, dampaknya terhadap dunia pendidikan dan moral pelajar kini menjadi perhatian serius.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyoroti fenomena tersebut dengan menyebut rokok sebagai “surga pajak” bagi pemerintah, tetapi sekaligus “bumerang moral” bagi pembentukan karakter generasi muda.
“Coba bayangkan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2025 sudah mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp111,23 triliun,” ujar Jerry saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, capaian itu membuktikan besarnya kontribusi industri rokok terhadap kas negara. Namun di balik angka besar tersebut, terdapat konsekuensi sosial yang tidak bisa diabaikan — terutama bagi perilaku pelajar dan citra dunia pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan Jerry menanggapi kasus viral di Banten, di mana seorang kepala sekolah menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Kasus itu berujung pada pemecatan kepala sekolah, yang kemudian memicu perdebatan publik nasional.
“Sebetulnya salah juga menampar. Tapi saya melihat ada sisi benarnya. Sekolah bukan tempat merokok. Harus ada sanksi tegas bagi siswa yang melanggar disiplin seperti ini,” ujarnya.
Jerry menilai perlu adanya pembaruan regulasi dalam sistem pendidikan nasional untuk mengatur perilaku pelajar terkait rokok.
“UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu direvisi. Harus ada pasal yang menegaskan sanksi bagi pelajar yang merokok di lingkungan sekolah, misalnya dipindahkan atau diberhentikan sementara,” katanya.
Ia juga menyoroti maraknya warung dan kantin di sekitar sekolah yang menjual rokok kepada siswa. Menurutnya, praktik tersebut harus segera dihentikan dan diberikan sanksi tegas.
“Warung yang menjual rokok kepada pelajar sebaiknya dikenai pidana kurungan tiga sampai enam bulan. Saya banyak melihat sendiri di luar sekolah-sekolah SMA, anak-anak bisa dengan mudah membeli rokok. Ini membahayakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jerry menilai bahwa keputusan pemecatan kepala sekolah dalam kasus di Banten sebaiknya dikaji ulang. Ia menilai tindakan kepala sekolah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk ketegasan dalam mendidik, bukan kekerasan.
Dari laporan Detik.com, Gubernur Banten Andra Soni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengaktifkan kembali Dini Fitri sebagai Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, setelah insiden penamparan siswa yang kedapatan merokok.
“Situasi saat itu memang tidak kondusif. Guru sudah tidak bisa mengarahkan murid ke kelas selama dua hari. Sudah mulai muncul ketidakhormatan, mereka menolak disuruh masuk kelas,” ujar Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025).
Menurut Jerry, kebijakan tersebut sudah tepat.
“Pemecatan itu seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan hukuman permanen. Kepala sekolah itu bukan berbuat kriminal, tapi menegakkan disiplin. Ini bisa dijadikan teguran etika situasional bagi siswa agar lebih menghargai aturan,” jelasnya.
Jerry berharap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan sekolah tetap menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh rokok.
“Kalau rokok sudah masuk ke sekolah, masa depan bangsa ikut terancam,” pungkasnya.
