Pernyataan Jusuf Kalla Tuai Kritik, Pengamat Soroti Pentingnya Menjaga Kerukunan

Pernyataan Jusuf Kalla Tuai Kritik, Pengamat Soroti Pentingnya Menjaga Kerukunan
Jerry Massie, PhD, Direktur P3S
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM – Lagi-lagi Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bikin gaduh dan onar terkait pernyataan kontroversialnya soal ajaran kristen yang mana membunuh mati syahid.

Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P2S) Jerry Massie, PhD.  perkataan sesatnya ini merusak kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

“Keberagaman yang dibangun selama ini dirusak oleh Jusuf Kalla. Tak pantas dia menyinggung umat Kristiani yang baru selesai merayakan hari Paskah ” ujar Jerry.

Jusuf Kala sebut Jerry, tak paham ajaran kekristenan tak perlu menyebut kalau umat Kristen membunuh umat muslim maka itu ‘syahid’.

Padahal ajaran Kristen dalam alkitab kata Jerry sangat bertolak belakang dengan ajaran Tuhan Yesus yakni “Kasihilah Musuhmu” dan dalam 10 Hukum Taurat ” Janganlah Membunuh”

Baca Juga  Hari Pertama MPLS, Bupati Pacitan Tinjau Asrama Sekolah Rakyat Bersama Forkopimda

Jadi doktrin umat kristen adalah jangan membunuh itu.  Saya salut “organisasi GAMKI dan Pemuda Katolik sudah melaporkan Jusuf Kalla yang juga pada tahun 1967 pernah terlbat dalam pembakaran 11 gereja di Sulawesi Selatan.”

Menurut Jerry, Jusuf Kalla bukan seorang negarawan tapi intoleran.

“Narasinya sangat tendensius dan provokatif dan bahaya buat bangsa ini. Dia perusak nilai-nilai keberagaman dan Pancasila,” tegas Jerry.

Jusuf Kala kata dia bisa terjerat UU ITE menyebarkan berita kebencian dan hoax serta Pasal Penistaan Agama

JK ucap Jerry, bisa terkena Pasal Penistaan Agama yakni Pasal 156a KUHP (Pasal 156 huruf a). Pasal ini menjerat perbuatan yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga  Menko Polhukam : Presiden Minta Pemerintah dan Aparat Kawal Rekomendasi Komnas HAM Tentang Kejadian Laskar FPI

Dan juga bisa dijerat Pasal Pasal 14-15 UU No. 1/1946 tentang penyebaran hoax yang menimbulkan keonaran (maksimal 10 tahun penjara).