Situs Watupatok dalam Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Pacitan (Dana Indonesiana 2025)
PRABANGKARANEWS.COM, CAGAR BUDAYA – Salah satu kegiatan penting dalam inventarisasi dan kajian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sekaligus cagar budaya di Kabupaten Pacitan adalah penelitian terhadap Situs Watupatok yang terletak di Desa Watupatok, Kecamatan Bandar. Situs ini menjadi salah satu lokasi yang memiliki nilai historis penting dalam perkembangan sejarah Pacitan.
Dalam kajian kebudayaan, situs dipahami sebagai suatu lokasi yang mengandung atau diduga memiliki unsur cagar budaya. Namun, dalam konteks kebudayaan Indonesia, penetapan suatu tempat sebagai situs tidak selalu harus didasarkan pada keberadaan artefak fisik semata. Suatu lokasi yang menjadi tempat berlangsungnya peristiwa sejarah penting tetap dapat dikategorikan sebagai situs cagar budaya karena nilai historisnya melekat pada peristiwa tersebut, bukan hanya pada tinggalan materialnya. Dengan demikian, makna suatu situs ditentukan oleh signifikansi sosial, politik, dan kultural dari aktivitas yang pernah terjadi di dalamnya.
Cagar budaya sendiri mencakup benda, bangunan, maupun struktur, baik yang berasal dari alam maupun hasil ciptaan manusia, yang memiliki keterkaitan dengan sejarah kehidupan manusia. Upaya pelestarian cagar budaya tidak hanya berfokus pada perlindungan fisik, tetapi juga mencakup pemeliharaan nilai-nilai historis, budaya, dan arkeologis yang terkandung di dalamnya. Hal ini menjadi bagian dari penghormatan terhadap warisan leluhur sekaligus sarana untuk memahami perkembangan peradaban manusia secara berkelanjutan.
Secara umum, suatu benda atau situs dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki usia minimal lima puluh tahun, mewakili periode tertentu, serta mengandung nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Dalam hal ini, situs cagar budaya tidak hanya mencakup objek fisik, tetapi juga menyimpan informasi mengenai aktivitas manusia pada masa lampau yang penting bagi rekonstruksi sejarah.
Dalam konteks lokal Pacitan, Situs Watupatok memiliki posisi yang sangat strategis. Situs ini menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan Hari Jadi Kabupaten Pacitan. Berdasarkan berbagai kajian arkeologis, prasasti-prasasti yang ditemukan di kawasan ini diperkirakan berasal dari masa pemerintahan Dyah Balitung pada awal abad ke-10 Masehi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pacitan telah memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosial sejak masa klasik.
Selain nilai historis, Situs Watupatok juga mengandung nilai budaya dan religius. Prasasti-prasasti yang ditemukan memuat informasi mengenai berbagai aktivitas penting, seperti penetapan wilayah perdikan, penyelenggaraan pemerintahan, serta praktik keagamaan. Melalui pendekatan hermeneutika, isi prasasti tersebut dapat ditafsirkan untuk merekonstruksi dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat Pacitan pada masa lampau. Oleh karena itu, situs ini tidak hanya berfungsi sebagai simbol identitas budaya, tetapi juga sebagai media edukasi sejarah bagi generasi muda.
Pengakuan terhadap Situs Watupatok sebagai dasar historis Hari Jadi Pacitan memiliki implikasi penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap nilai penting situs ini mendorong perlunya langkah-langkah perlindungan, pengelolaan, serta penelitian lanjutan secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya memperkuat identitas sejarah daerah, tetapi juga membuka peluang pengembangan sektor pendidikan dan pariwisata berbasis budaya.
Penetapan hari jadi daerah pada dasarnya bertujuan untuk membangun identitas lokal serta menumbuhkan rasa kebanggaan masyarakat. Namun demikian, dalam praktiknya, penentuan hari jadi sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan ideologis dan politis, termasuk kecenderungan untuk menghindari simbol-simbol yang berkaitan dengan masa kolonial. Hal ini menyebabkan narasi sejarah yang diangkat cenderung menonjolkan aspek kepahlawanan dan nasionalisme, bahkan dalam beberapa kasus membentuk konstruksi mitos sejarah. Meski demikian, mitos tersebut tetap memiliki fungsi sosial sebagai pemersatu dan penguat identitas kolektif masyarakat.
Dalam Negarakertagama disebutkan adanya wilayah Watukura yang diyakini berkaitan dengan kawasan Watupatok saat ini. Kitab tersebut, yang ditulis oleh Mpu Prapanca, menyebutkan Watukura sebagai salah satu daerah perdikan di wilayah barat Jawa Timur pada masa pemerintahan Hayam Wuruk. Informasi ini memperkuat dugaan bahwa kawasan Watupatok telah menjadi pusat aktivitas manusia sejak masa klasik.
Lebih lanjut, prasasti Watukura yang bertanggal 27 Juli 902 M menunjukkan kesesuaian dengan temuan prasasti di Situs Watupatok. Berdasarkan kajian ilmiah, kesamaan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa kawasan ini kemungkinan merupakan wilayah perdikan pada masa pemerintahan Dyah Balitung Watukura. Oleh karena itu, tanggal 27 Juli dinilai memiliki relevansi historis yang kuat untuk dijadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten Pacitan.
Kesimpulan ini bersifat dinamis dan terbuka untuk dikaji ulang seiring dengan ditemukannya data dan bukti baru di masa mendatang. Namun demikian, keberadaan sistem pemerintahan kuno yang tercermin dalam prasasti-prasasti tersebut menunjukkan bahwa Pacitan telah memiliki sejarah panjang sejak awal abad ke-10 Masehi. Dengan demikian, Situs Watupatok tidak hanya berfungsi sebagai bukti arkeologis, tetapi juga sebagai fondasi historis yang memperkuat legitimasi penetapan Hari Jadi Kabupaten Pacitan.
Sumber: Hendriyanto A., Perwiranto J, dan Taufan A. (2024). Situs Watupatok, Sejarah Pacitan yang Terlupakan. Nata Karya
