12 Usulan Warisan Budaya Takbenda Jawa Timur Lolos Rekomendasi WBTb Indonesia 2026
PRABANGKARANEWS.COM, SURABAYA – Sebanyak 12 usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dari Provinsi Jawa Timur resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Termin I yang diselenggarakan padaKamis, 2 Juli 2026.
Mengutip informasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BP) Jawa Timur, dalam sidang tersebut dibahas empat usulan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) serta 12 usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Hasil sidang menyatakan seluruh usulan WBTbI dari Jawa Timur direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026. Sementara itu, empat usulan Cagar Budaya Peringkat Nasional masih memerlukan pendalaman terhadap aspek sejarah dan nilai pentingnya agar memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Adapun 12 usulan WBTbI Jawa Timur Tahun 2026 yang direkomendasikan meliputi:
- Gambrengan Samin – Kabupaten Bojonegoro.
- Macapat Haul Mbah Sindujojo – Kabupaten Gresik.
- Upacara Kum Kum Sinden – Kabupaten Jombang.
- Soto Lamongan – Kabupaten Lamongan.
- Bersih Desa Simbatan Petirtaan Dewi Sri – Kabupaten Magetan.
- Syi’iran Bluk Gebluk – Kabupaten Pasuruan.
- Tabbhuwan Colo’ – Kabupaten Situbondo.
- Tabbhuwan – Kabupaten Situbondo.
- Ketoprak Siswobudoyo – Kabupaten Tulungagung.
- Sego Gegog – Kabupaten Trenggalek.
- Basa Walikan Malangan – Kabupaten Malang.
- Bahasa Jawa Suroboyoan – Kota Surabaya.
Masuknya dua belas unsur budaya tersebut menunjukkan kekayaan tradisi Jawa Timur yang mencakup seni pertunjukan, tradisi lisan, ritual adat, kuliner tradisional, hingga bahasa daerah yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam proses penetapan resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan WBTb diharapkan semakin memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat di berbagai daerah.
Keberhasilan Jawa Timur mengantarkan seluruh usulan WBTbI Termin I Tahun 2026 memperoleh rekomendasi juga menjadi bukti kuatnya komitmen pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, dan para pelaku budaya dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya takbenda sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
