Lima Pelaku Dibekuk Polresta Malang Kota, Satu Diantaranya ASN

Lima Pelaku Dibekuk  Polresta Malang Kota, Satu Diantaranya ASN
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Lima orang pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota,  resmi dirilis langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di halaman Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021) sore.

Kabid Humas didampingi Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto, memamerkan kelima pelaku beserta barang bukti berupa narkoba dihadapan awak media. Dari kelima pelaku yang dibekuk, satu diantaranya merupakan pegawai ASN (Aparat Sipil Negara) Malang Kota.

“Ada lima orang pelaku kasus narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Inisialnya AH, FN, CR, VN dan IL,” terang Gatot dikutip Kanalindonesia.com di Mapolresta Malang Kota, (28/3/2021).

Baca Juga  Prof. Dr. Unifah Rosyidi Dorong STKIP PGRI Pacitan Segera Bertransformasi Menjadi Universitas

Dijelaskan Gatot, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku FN dan CR, pada 24 Maret 2021, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena kedapatan membawa Inex.

Kemudian dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi kembali mengamankan tersangka lain, inisial VN, pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan, Kecamatan Klojen, kota malang.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (BidHumas Polda Jatim)