Lima Kader NU Disebut Layak sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024-2029
PRABANGKARANEWS.COM || Pengamat dari Universitas PGRI Argopuro Jember, Moch Eksan, menyatakan bahwa ada lima kader Nahdlatul Ulama (NU) yang layak menjadi kandidat wakil presiden periode 2024-2029. Kelima kader tersebut adalah Muhaimin Iskandar, Khofifah Indar Parawansa, Mahfud MD, Erick Thohir, dan Sandiaga Uno.
Menurut Moch Eksan, kelima nama tersebut layak menjadi calon wakil presiden yang dapat digandeng oleh calon presiden yang ada. Para calon presiden juga tertarik pada figur-figur tersebut. Saat ini, Prabowo terlihat dekat dengan Muhaimin Iskandar, sementara Kubu Ganjar cenderung memilih Erick Thohir sebagai cawapres, dan Kubu Anies cenderung memilih Khofifah sebagai cawapres.
Moch Eksan juga menyatakan bahwa dengan konfigurasi pasangan calon tersebut, NU sebenarnya sudah menjadi pemenang secara alami dalam Pilpres 2024. Hal ini menjadi berkah dari khittah Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang menyebut bahwa NU tidak pergi ke mana-mana, tapi ada di mana-mana.
Sebelumnya, Khofifah juga disebut sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan menurut Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.
Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Sohibul Iman, juga menyebutkan tiga nama calon wakil presiden yang sudah mengerucut, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan antara tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023, dilansir dari Antaranews.com Sabtu (27/5/2023).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
