Agoes Hendriyanto; Perbaikan Sistem Pemilu Harus Bijaksana Agar Wujudkan Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Oleh: Agoes Hendriyanto
Pemilihan umum (pemilu) merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi di Indonesia. Untuk melaksanakan pemilu yang baik, perlu memperhatikan sistem yang digunakan dan konsekuensinya. Indonesia telah menerapkan sistem pemilu proporsional sejak tahun 1955, dengan dua bentuk yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka. Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka setelah sebelumnya menggunakan sistem proporsional tertutup sejak tahun 1998.
Namun, pada tahun 2019, sistem proporsional terbuka menghadapi beberapa masalah di Indonesia. Masalah-masalah tersebut meliputi praktik money politic, pengeluaran anggaran yang besar oleh pemerintah, dan kehilangan nyawa 527 orang penyelenggara pemilu. Fenomena ini mendorong peneliti untuk mempertimbangkan penggunaan sistem proporsional tertutup sebagai solusi pada pemilu tahun 2024. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan normatif dan konseptual dengan anggapan bahwa dengan memperketat aturan internal partai dalam rekrutmen wakil rakyat, sistem proporsional tertutup dapat mengatasi kelemahan sistem proporsional terbuka.
Dalam konteks yang kompleks dan majemuk seperti di Indonesia, penyelenggaraan pemilu tidaklah mudah. Di Indonesia, terdapat dua sistem pemilu yang digunakan. Pertama, sistem proporsional tertutup (closed-list PR), di mana pemilih hanya memilih partai politik. Sistem ini bekerja dengan pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos gambar partai, dan suara partai tersebut akan diberikan kepada calon nomor urut teratas. Kedua, sistem proporsional terbuka (open-list PR), di mana pemilih memilih langsung wakil legislatif (Agus Riwanto Kharisma Aulia, 2019).
Menurut Syamsudin Haris, pemilu adalah bentuk pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka, dan massal. Pemilu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman politik dan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi (Ibrahim Rantau, 2019). Oleh karena itu, pemilu tahun 2024 di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi yang matang dari pemilu sebelumnya, dengan mempertimbangkan aspek konstitusi, demokrasi, kecurangan, biaya politik, anggaran pemilu, dan hak asasi manusia. Sistem yang ada saat ini dapat memperburuk demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pemahaman politik masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan pada sistem proporsional terbuka perlu dilakukan, termasuk pertimbangan untuk membahas sistem proporsional tertutup dengan menerapkan aturan internal partai yang lebih ketat.
Mahkamah Konstitusi harus cermat dalam melihat dampak dari sistem proporsional terbuka, sambil tetap memperhatikan konsep kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam pelaksanaannya, regulasi yang mengatur pemilu harus memperhatikan kemungkinan praktik money politic yang dapat menjadi prevalensi di tengah masyarakat Indonesia, serta efisiensi waktu dan hak-hak penyelenggara pemilu.
Bagi pemilih tidak ada kerugian pemilu dengan menggunakan sistem terbuka maupun tertutup. Pemilu dengan sistem elektoral yang mengandalkan popularitas dan elektabilitas maka sangat mungkin bagi kandidat yang mempunyai kemampuan finansial akan berusaha dengan maksimal untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya. Hal ini akan menambah ongkos pemilu baik kandidat, partai politik maupun untuk penyelenggaraan pemilu.
Jika kita lihat konteks pemilu di Indonesia sistem pemilu yang terbuka saat ini keputusannya di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah akan menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka. Konteks pemilu 2024 telah masuk verifikasi berkas calon kandidat legislatif baik tingkat Kabupaten, Kota, provinsi, dan Pusat, yang sebelumnya masih menggunakan aturan proporsional.
Penulis mengharapkan sistem yang terbaik guna mendapatkan wakil-wakil rakyat yang duduk di legislatif baik kabupaten, Kota, provinsi, dan nasional dalam mengemban amanat rakyat guna kesejahteraan
Sumber Referensi:
Agus Riwanto Kharisma Aulia. (2019). “Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Pada Pemilu Legislatif 2019,” Res Publica 3, no. 1 : 91–101.
Muhammad Ibrahim Rantau. (2019). “Penguatan Sistem Presidensial Di Indonesia: Analisis Terhadap Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, Vol 19, no. 2, (2019): 181–93, https://doi.org/10.33592/pelita.vol19.iss2.120.
Pakaya R., Yusril Katili Y., dan Latuda F,. (2023). SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM ANALISIS PEMILU 2024. Jurnal Risan Pakaya.
