Menteri Menpan RB Meminta Pemda dan K/L untuk Menghentikan Rekrutmen Tenaga Honorer
PRABANGKARANEWS || Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk menghentikan merekrutmen tenaga honorer. Pernyataan ini disampaikan oleh Menpan RB setelah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB).
Menurut Menpan RB, rekrutmen tenaga honorer yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah. Kemenpan RB berharap agar birokrasi dapat menjadi yang berkelas dunia, namun masih ditemukan rekrutmen ASN yang tidak sesuai dengan standar.
Menpan RB berencana untuk segera menyelesaikan Undang-Undang ASN dan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait larangan merekrut tenaga honorer. Larangan ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menpan RB menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut juga menetapkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas paling lama selama 5 tahun setelah peraturan tersebut berlaku, dikutip dari laman Antaranews.com, Jum’at (23/6/2023).
Dengan demikian, langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas ASN dan memastikan bahwa rekrutmen dilakukan dengan tepat sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. (*)
