Kepala Desa Mangunharjo, Pacitan, Klarifikasi Dana Monitoring dan Evaluasi
PRABANGKARANEWS || Pacitan – Joko Sumaryanto, Kepala Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dana monitoring dan evaluasi dari Kejaksaan Negeri Pacitan di Desa Mangunharjo saat laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2022.
Dalam klarifikasinya, Joko Sumaryanto mengakui adanya gejolak dalam masyarakat terkait tulisan tersebut, di mana ada yang mengerti arti dan makna tulisan dan ada yang tidak. Menurutnya, penulisan tersebut sesuai dengan surat yang masuk, dan anggaran sebesar 5 juta untuk kegiatan monitoring dan evaluasi aset desa bersumber dari APBDes untuk makan minum dan pengadaan ATK. Kegiatan tersebut dianggap sangat bermanfaat dalam tata kelola dan pencatatan aset milik desa.
Joko Sumaryanto menjelaskan bahwa tulisan tersebut merupakan hasil pemaparan pertanggungjawaban anggaran di tahun 2022. Dia mengundang pihak terkait karena itu merupakan pertanggungjawaban desa. Meskipun menyadari adanya kontroversi, ia menganggap perlu memberikan klarifikasi agar tidak ada prasangka buruk dari masyarakat, dilansir dari Nusantarapos Minggu (17/12/23).
Terkait pembinaan dan monitoring aset desa oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, Joko Sumaryanto menegaskan bahwa dasar kegiatannya ada, dan permintaan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten, terutama Dinas PMD, dengan program pelaksanaannya yang riil. Dia memaklumi perbedaan pendapat dalam memimpin masyarakat dan melihat hal ini sebagai pembelajaran untuk menjaga transparansi dalam kemajuan pembangunan di Desa Mangunharjo.
Joko Sumaryanto berharap masyarakat desa bersedia bersama-sama mewujudkan kemajuan dan kemakmuran Desa Mangunharjo, menjadikannya contoh yang baik bagi desa-desa lain. Terkait permasalahan yang terjadi, ia akan memberikan penjelasan ulang kepada masyarakat agar semua dapat memahami isu yang berkembang di desa tersebut.
Kontributor: Joko Wiyono
