Sandra Dewi Siap Hadiri Sidang sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
KPK (PRABANGKARANEWS) – Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.
Penasihat hukum Harvey, Harris Arthur, menyatakan bahwa Sandra Dewi telah menerima panggilan dari penyidik lewat telepon, meskipun belum ada surat panggilan resmi. Meski begitu, Sandra dipastikan akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/10).
Harris juga menyebutkan bahwa tidak ada persiapan khusus dari pihak Sandra Dewi, namun dia sudah siap untuk memberikan kesaksian secara langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan pemanggilan tersebut, dilansir dari Antaranews Kamis (10/10).
Kasus ini menyeret nama Sandra Dewi setelah terungkap bahwa dia menerima aliran uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening suaminya, yang diduga berasal dari pembayaran biaya pengamanan peralatan pengolahan timah antara 2018-2023.
Uang tersebut disinyalir berasal dari empat perusahaan smelter yang diduga mencatatnya sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), namun dikelola Harvey untuk keuntungan pribadi.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange, yang diduga melibatkan empat smelter besar. Kejahatan ini diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey juga diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli aset mewah dan melakukan tindak pidana pencucian uang, termasuk membeli properti, mobil mewah, serta perhiasan untuk istrinya, Sandra Dewi. (Agatha Olivia Victoria/Antaranews)
