Empat Warisan Budaya Asal Pacitan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Empat Warisan Budaya Asal Pacitan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
SHARE

PRABANGKARANEWS, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025, yang berlangsung mulai 5 hingga 10 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta.

Kegiatan prestisius ini menjadi ajang penting dalam upaya pelestarian dan pengakuan terhadap kekayaan budaya bangsa yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat di berbagai daerah. Dalam sidang tahun ini, Kabupaten Pacitan mencatat prestasi membanggakan dengan berhasil menetapkan empat usulan budaya lokal sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025.

Empat warisan budaya tersebut adalah:

  1. Upacara Adat Jangkrik Genggong dari Desa Sidomulyo,

  2. Upacara Adat Baritan dari Desa Gawang,

  3. Seni Oglor dari Desa Wonokarto, dan

  4. Kuliner Ikan Asap Kalakan dari Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan.

Baca Juga  Goa Tabuhan Pacitan: Antara Warisan Prasejarah dan Identitas Budaya Lokal (Dana Indonesiana 2025)

Keempat unsur budaya ini dinilai memiliki nilai sejarah, sosial, dan spiritual yang tinggi serta masih hidup di tengah masyarakat hingga saat ini.

Ikan Asap Kalakan, Citra Rasa dan Tradisi yang Bertahan

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ikan Asap Kalakan Sirnoboyo, olahan khas masyarakat nelayan di Desa Sirnoboyo yang telah diwariskan secara turun-temurun. Proses pengasapan ikan dilakukan dengan teknik tradisional menggunakan bahan bakar alami, tanpa bahan kimia tambahan.

Prosesnya dimulai dengan memotong ikan sesuai ukuran, kemudian ditusuk dengan lidi dan diasapkan selama sekitar lima menit. Pengasapan ini berfungsi sebagai cara pengawetan alami yang memanfaatkan kombinasi pengeringan dan pemberian senyawa kimia alami dari pembakaran bahan bakar. Hasilnya, ikan memiliki aroma khas, rasa gurih asap yang kuat, serta warna keemasan kecokelatan yang menggugah selera.

Baca Juga  Jelang Pilkada Ponorogo, Demokrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Bakal Calon Wabup

Kajian menunjukkan bahwa produksi ikan kalakan tetap stabil bahkan saat pandemi COVID-19, menjadi bukti bahwa tradisi ini berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat nelayan setempat.

Ritual, Nilai Luhur, dan Identitas Lokal

Selain kuliner, Upacara Adat Jangkrik Genggong juga mendapat perhatian khusus. Upacara ini tidak sekadar ritual keagamaan, tetapi menjadi media pelestarian nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh tokoh leluhur seperti Ki Raga Bahu, Gadhung Mlathi, Gambir Sari, Tumenggung Mangkunegara, dan Wanacaki. Mereka dikenang sebagai pahlawan masyarakat Sidomulyo yang menjadi teladan bagi generasi penerus.

Sementara itu, Upacara Adat Baritan yang rutin dilaksanakan masyarakat Dusun Wati, Desa Gawang, Kecamatan Kebonagung, juga memiliki makna sosial dan spiritual yang mendalam. Tradisi ini bukan hanya seremoni, melainkan sarana memperkuat solidaritas, etika, serta sistem kepercayaan masyarakat Jawa (Javanisme) dalam bingkai harmoni dengan alam dan sesama manusia.

Baca Juga  Xi’an Jiaotong–Liverpool University (XJTLU): Kampus 5G Berbasis Inovasi dan Arsitektur Futuristik

Pelestarian dan Harapan

Dengan ditetapkannya empat unsur budaya tersebut, Pacitan menambah daftar panjang warisan budaya takbenda yang diakui secara nasional. Pengakuan ini diharapkan dapat mendorong pelestarian budaya lokal, memperkuat identitas daerah, serta menjadi daya tarik wisata budaya yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Penetapan ini menjadi bukti nyata bahwa kekayaan budaya Pacitan bukan hanya milik masyarakat lokal, tetapi juga bagian penting dari warisan budaya bangsa Indonesia yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.