KRIS BPJS Diterapkan Bertahap, Suli Da’im PAN: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Iuran dan Pelayanan
PRABANGKARANEWS.COM, SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta masyarakat memahami secara menyeluruh kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di masyarakat belum sepenuhnya tepat sehingga memunculkan kekhawatiran berlebihan, terutama terkait penghapusan kelas rawat inap dan kemungkinan kenaikan iuran BPJS.
Politisi senior PAN yang telah empat periode menjadi anggota DPRD Jawa Timur itu menegaskan bahwa penerapan KRIS bukan untuk menghapus hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Kebijakan tersebut justru merupakan langkah pemerintah dalam menata standar pelayanan rawat inap agar lebih setara, layak, dan manusiawi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im saat berada di RS Dr. Soetomo, Kamis (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, serta kemampuan fiskal pemerintah.
Menurut legislator dari Dapil IX Jawa Timur tersebut, tujuan utama KRIS adalah menghadirkan standar layanan rawat inap yang lebih baik bagi seluruh pasien BPJS tanpa adanya perbedaan fasilitas dasar yang terlalu mencolok. Dalam sistem baru itu, setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar, mulai dari ventilasi udara, pencahayaan, kebersihan ruangan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga jumlah maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” katanya.
Ketua Umum IKA Umsura itu juga menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan fasilitas lebih tinggi apabila menghendaki kamar premium seperti VIP, suite room, atau kamar satu tempat tidur. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59 Tahun 2024, peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” jelasnya.
Suli Da’im menambahkan, pemerintah hingga kini juga belum menetapkan perubahan iuran baru karena masih dilakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
“Jangan sampai masyarakat panik karena isu-isu yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi KRIS agar benar-benar berpihak kepada masyarakat serta tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.
Ia juga mengingatkan rumah sakit agar melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional, termasuk memastikan ruang rawat memenuhi standar kenyamanan pasien, akses difabel, sirkulasi udara, dan keselamatan pasien.
“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik,” pungkasnya.(Muh Nurcholis)
