Kades dan Perangkat di Purworejo Akan Terima Siltap Mulai Bulan April

Kades dan Perangkat di Purworejo Akan Terima Siltap Mulai Bulan April
SHARE

Prabangkaranews.com – PURWOREJO – Para perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Purworejo akhirnya bisa bernapas lega karena akan mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari ABPD setelah turunnya regulasi dari Pemerintah Pusat. Setelah menunggu sejak awal 2020 lalu, Siltap itu bisa dicairkan mulai bulan ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setyadi di Purworejo pada hari Selasa (14/4/2020).

“Siltap memang saat ini belum ada yang cair, karena ada perubahan regulasi dari pusat yang berdatangan silih berganti. Tapi sekarang sudah clear, Insya Allah bulan ini bisa cair semua bila desa-desa telah mengajukan permohonan pencairan,” katanya.

Baca Juga  Pengurus PPDI Kabupaten Madiun Periode 2024- 2029 Resmi Dilantik

Adapun besaran Siltap yang akan diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat desa, setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.

“Untuk angka pastinya saya tidak begitu hapal karena ada angka pecahan, secara garis besar untuk Kades sekitar 2,4 juta, Sekdes 2,2 juta, perangkat desa lainnya 2 jutaan lebih sedikit,” terangnya.

Kabupaten Purworejo, terdapat 5.180 orang sebagai penerima Siltap, baik itu berstatus Kepala Desa, Sekretaris dan perangkat desa lainya.

“Siltap adalah gaji maka harus mengajukan permohonan dulu untuk pencairannya. Mekanismenya diajukan lewat camat untuk diverifikasi kemudian diteruskan ke Dinpermades untuk dicek kelengkapan berkas kemudian diteruskan ke BPPKAD untuk pencairannya,” pungkasnya. (rep.evie)

Baca Juga  Tiga Pencapaian, Satu Doa: Kisah Keluarga Kecil yang Penuh Syukur

Publisher: Prabangkaranews Media Group