Ringkasan Buku Respon 21 Pakar atas Esai Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?
RUANG AGAMA DALAM NEGARA MODERN
Oleh Anick HT
Sahabat, pernahkah Anda mendengar apa yang dikatakan Muhammad Abduh, Sang Pembaharu Islam dari Mesir sekitar satu abad yang lalu? “I went to the West and saw Islam, but no Muslims; I got back to the East and saw Muslims, but not Islam.”
Lalu di tahun 2017, ada yang kemudian disebut Islamicity Index, yang membuat ukuran kehidupan sosial masyarakat berdasarkan nilai-nilai yang disebutnya sebagai nilai islami.
Hasilnya, negara yang paling islami di dunia ini adalah Selandia Baru, dan 10 negara paling islami di dunia adalah negara-negara di Barat. Sedangkan negara yang mayoritasnya Muslim justru rangkingnya cenderung rendah. Misalnya: Malaysia (rangking 43), Uni Emirat Arab (rangking 47), Indonesia (rangking 74), dan Arab Saudi (rangking 88).
Itulah salah satu data yang dipaparkan oleh Denny JA menanggapi satu istilah yang terus dikampanyekan oleh seorang Habib Rizieq Syihab, yakni NKRI Bersyariah.
Habib Rizieq sendiri belum jelas hendak menawarkan konsepsi seperti apa dengan istilah itu. Namun perdebatan tentang Indonesia seperti apa yang kita inginkan harus menjadi perdebatan yang terus diupdate, karena diskursus seperti ini harus terus diuji untuk memperkuat fundamen kebangsaan kita.
Melalui artikelnya, Denny JA menawarkan agar publik mendiskusikan ulang tentang konsepsi fundamental rumah besar kita bernama Indonesia ini, menanggapi lontaran NKRI Bersyariah ala Habib Rizieq.
Dan buku ini adalah rekaman dari 21 pakar yang menanggapi artikel Denny JA tersebut.
Lima Gagasan Utama Buku
1. PUBLIC RELIGION DAN PARADOKS PENGUSUNG NKRI BERSYARIAH
2. INDONESIA SUDAH BERSYARIAH, TIDAK PERLU DIPERTENTANGKAN
3. GAGASAN NKRI BERSYARIAH IDENTIK DENGAN PENDEKATAN TOTALITARIAN
4. NKRI BERSYARIAH MENGANDUNG KONTRADIKSI PADA DIRINYA
5. JANGAN MENUTUP DIALOG DENGAN MENGATAKAN PANCASILA SUDAH FINAL
Sesi ini dimulai dengan tulisan Airlangga Pribadi. Ia menegaskan bahwa Pancasila sebagai landasan negara memberikan ruang yang cukup luas terhadap agama untuk berkiprah di ruang publik. Dalam Pancasila kita menghayati relasi negara dan politik dalam konteks penguatan public religion.
Dalam komitmen atas public religion, cita-cita Pancasila memberikan penghormatan timbal balik antara posisi agama dan negara.
Ada juga Al Chaidar yang mencoba menunjukkan ironi para aktivis Muslim yang mengusung tema syariah, negara Islam atau khilafah, namun berperilaku jahiliyah, menikmati darul harb yang konfliktual, namun lupa mempersiapkan kerangka konseptual yang cukup, ketika berhadapan dengan aktivis lainnya yang lebih siap dengan fakta, data, dan metodologi.
Trisno S. Sutanto menyebut diskursus NKRI bersyariah pada dasarnya adalah pertarungan diskursus mengenai “visi ketuhanan” yang terkandung dalam sila pertama Pancasila. Karena itu ia mengusulkan pembacaan ulang terhadap pidato klasik Bung Karno saat ia pertama kali merumuskan kelima sila yang akhirnya diterima menjadi landasan negara.
Negara yang dibayangkan Soekarno adalah negara di mana “tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.” Itu berarti suatu negara yang dapat menjadi rumah bersama bagi setiap keyakinan.
Dr. Rumadi, dalam tulisannya menganalisis bahwa jargon NKRI bersyariah ini adalah sisa konflik masa lalu, lanjutan dari polemik piagam Jakarta yang menghapuskan tujuh kata. Baginya, teriak-teriak NKRI bersyariah tanpa visi penciptaan ruang publik yang manusiawi justru bisa menjebak orang pada otoritarianisme beragama. Akibatnya, mereka dengan mudah akan menuduh orang lain yang berbeda pikiran sebagai anti-Syariah.
Sementara, Adian Husaini justru mempertanyakan dikotomi antara syariat Islam dan Pancasila. Baginya, mempertentangkan kedua hal itu adalah ahistoris dan tidak logis. Baginya, di negara yang adil dan beradab, syariat dan nilai-nilai kemanusiaan universal bisa diletakkan pada tempatnya secara proporsional (adil). Tidak perlu keduanya dipertentangkan.
Pada tanggapan berikutnya, Asvi Warman Adam juga menggarisbawahi tidak perlunya wacana NKRI Bersyariah, karena semuanya sudah diperoleh oleh umat Islam di Indonesia. Sepanjang sejarah Indonesia sejak merdeka, semua tuntutan umat Islam sudah dipenuhi pemerintah, kecuali yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara, seperti pemberontakan.
Kastorius Sinaga, melalui tanggapannya dengan tegas menentang gagasan NKRI Bersyariah. Baginya, NKRI Bersyariah merupakan gagasan politik yang secara sosiologis bertentangan dengan kondisi objektif masyarakat Indonesia yang sangat plural.
Gagasan ini identik dengan pendekatan totalitarian yang bertujuan melakukan penyeragaman di atas eksploitasi simbol agama.
Namun Abd Moqsith Ghazali mencoba melihat kemungkinan lain. Jika yang dimaksud dengan syariat itu adalah syariat Islam universal seperti keadilan, toleransi, kesetaraan, kemanusiaan, dan lain-lain, maka produk legislasi kita telah mengadaptasikan nilai-nilai tersebut.
Ini juga yang dilihat oleh Komaruddin Hidayat dalam tulisannya.
Di sisi lain, AE Priyono mencoba membedah elemen-elemen penting yang menjadi gagasan dasar NKRI Bersyariah ini. Salah satunya, sejak jatuhnya Orde Baru, Islamisme berkembang lebih jauh ke corak Wahabisme.
Analisa AE ini juga ditegaskan oleh Dina Y. Sulaeman yang membedah tiga watak dasar pengusung NKRI Bersyariah ini, yakni takfrisme, ekstremisme, dan kegagalan berpikir metodologis. Tiga watak dasar ini berpotensi memorak-porandakan negara kesatuan Republik Indonesia. NKRI Bersyariah malah menjadi tribal nationalism.
Husain Heriyanto membedah kontradiksi sejak awal istilah ini ditawarkan. Makna kedua istilah dasar ini, NKRI dan Syariah, masing-masing sangat jelas. Namun, ketika digabung dengan menempatkan NKRI sebagai subyek dan Syariah sebagai atribut, maka istilah gabungan ini adalah produk sesat nalar dan sebuah bentuk pelecehan dan distorsi serius terhadap Islam.
Demikian pula Budhy Munawar Rachman dalam tanggapannya. Baginya, pemikiran NKRI Bersyariah sudah bisa dipastikan tidak mempunyai landasan pemikiran, karena fqih politik dan fqih mazhab tidak berkembang lagi dalam sejarah Islam.
Mempertegas argumen ketidakmungkinan NKRI Bersyariah, Azyumardi Azra mengutip An-Naim bahwa prinsip-prinsip syariah justru akan kehilangan otoritas dan nilai agamanya apabila dipaksakan negara.
Karena itu, pemisahan Islam dan negara secara kelembagaan sangat perlu agar syariah bisaberperan positif dan mencerahkan bagi umat Islam. Inilah yang disebut sebagai “netralitas negara terhadap agama.”
Adakah yang disebut Perda Syariat dalam konteks Indonesia? Yusril Ihza Mahendra, yang melihat dari kacamata legislasi, menampiknya. Secara formal yang disebut Perda Syariat itu tidak ada. Namun secara substansial keberadaannya tentu tidak dapat dihindari.
Sebab, ketika negara akan membentuk hukum, maka negara tidak punya pilihan, kecuali mengangkat kesadaran hukum yang hidup di dalam kalangan rakyatnya sendiri, dan memformulasikannya menjadi hukum positif melalui proses legislasi.
Hal lain disoroti oleh Nursyahbani Katjasungkana. Polemik NKRI Bersyariah ini membawa kita pada pertanyaan tentang NKRI Pancasila. Hal mendasar ini tidak bisa hanya diandaikan, seolah semua anggota masyarakat dianggap mengerti setelah menghafalkan Pancasila.
Setiap kehendak untuk mempertanyakan praktik-praktik kenegaraan dan kemasyarakatan dalam kerangka NKRI Pancasila ini hendaknya tidak lagi ditutup hanya dengan mengatakan Pancasila sudah final. Karena sebagai falsafah negara, harusnya tercermin dalam praktik kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ideologi negara, terutama dalam kaitannya dengan masuknya tawaran ideologi-ideologi alternatif, adalah perbincangan menarik yang taka da habisnya. Apalagi, dalam konteks Islam, ada semacam justifikasi untuk menagih ulang “kekalahan” pasca dihapuskannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta ketika negara ini dibentuk.
Maka tuntutan untuk akomodasi lebih terhadap Islam, formalisasi Islam, dan sejenisnya seakan bara dalam sekam yang sewaktu-waktu muncul ke permukaan jika ada stimulusnya.
Polemik NKRI Bersyariah yang kemudian diangkat oleh Denny JA menjadi perdebatan ideologis dan substansial ini berkontribusi penting untuk mempertegas arah dan orientasi kebangsaan kita berhadapan dengan munculnya tawaran ideologi alternatif semacam itu.
Anick HT
Judul: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi
Tahun: Maret, 2019
Tebal: 180 Halaman
Editor: Satrio Arismunandar
Penerbit: Jakarta, Cerah Budaya Indonesi