Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Penyelenggaraan Persidangan Online di Tengah Pandemi COVID-19

Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Penyelenggaraan Persidangan Online di Tengah Pandemi COVID-19
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM |  JAKARTA – Siaran Pers Nomor 030/HM.01/VI/2020 Selasa, 9 Juni 2020.  Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan  Persidangan online di tengah pandemi Covid-19  di 16 Pengadilan Negeri. Ombudsman menemukan adanya potensi mal administrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala menjelaskan metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.

Prof. Adrianus menyebutkan penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi  lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Tetap Jamin Kebebasan Pers Berkaitan dengan Polemik Maklumat FPI

“Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference . Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” ujarnya pada Selasa (9/6/2020) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.

“Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” jelas Prof. Adrianus.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.

Baca Juga  Pangdam XVIII/Ksr : Jadilah Prajurit  Profesional, Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan dan Dicintai Rakyat

Berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 didapatkan hasil bahwa hampir semua Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri. Sebanyak 15 Pengadilan Negeri atau 94% dari 16 Pengadilan Negeri  telah menyiapkan tempat cuci tangan,  handsanitizer, pewajiban penggunaan masker bagi semua pihak.

Sementara terkait ketersediaan sarana sterilisasi/bilik disinfektan, terdapat  81% atau 13 Pengadilan Negeri yang belum menyediakan. Kajian ini juga menunjukkan bahwa terdapat 11 Pengadilan Negeri atau 69% telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah pengunjung. Terdapat 13 Pengadilan Negeri atau 87% telah menerapkan  sistem piket, serta 15 Pengadilan Negeri atau 94% tetap membuka pelayanan front office /Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, masih terdapat pengadilan yang tetap menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana, yaitu 56 % atau 9 Pengadilan Negeri. Di tengah situasi pendemi Covid-19, terdapat 37% atau 6 Pengadilan Negeri yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Memanggil Ketua Umum Partai Nasdem ke Istana

Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Persidangan Secara Online/ E – litigation Perkara Pidana, guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan  proses persidangan dimaksud. Selain itu, diperlukan penyusunan regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara online pada Pengadilan Negeri, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online.

Sangat disarankan melakukan penambahan tenaga IT pada tiap Pengadilan Negeri Ombudsman RI juga menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/ E Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri. Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Sumber: Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala (0811181894)