Sepeda Ratusan Juta yang Disita KPK; Edhy Prabowo Akui Miliknya

Sepeda Ratusan Juta yang Disita KPK; Edhy Prabowo Akui Miliknya
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo angkat bicara perihal sepeda ratusan juta yang dipamerkan KPK dalam kasus suap ekspor benur yang menjeratnya sebagai tersangka. Edhy menyebut sepeda itu telah masuk data KPK untuk disita.

“Masuk didata sebagai disita,” kata Edhy kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Edhy pun mengakui sepeda itu kepunyaannya. Dia beralasan kepemilikan sepeda itu digunakannya untuk bermain.

“(Sepeda) saya, saya kan, untuk main sepeda,” kata Edhy.

Diberitakan sebelumnya, KPK memamerkan sejumlah barang bukti dari kasus yang menjerat Edhy Prabowo. Terdapat barang-barang mewah yang disita KPK dalam kasus ini.

Baca Juga  Penjelasan Basarnas, Korban Kecelakaan KA di Cicalengka Baru Terevakuasi 12 jam

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11)

Dari pantauan di lokasi, KPK menunjukkan barang bukti antara lain jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton, dan kartu ATM. Ada juga wheelset sepeda beserta rangka yang masih terbungkus.

Edhy Prabowo telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Edhy pun memilih mundur dari jabatan menteri dan wakil ketum partai.

Baca Juga  Presiden FDRI, Rayakan Keunikan Radio di Hari Radio Sedunia 2024

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo. Dalam OTT ini, KPK menetapkan 7 tersangka.

Sebagai penerima:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

7. Suharjito (SJT)
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [detik.com]