Kemendikbud: Daerah PPKM Level 1-3 Boleh Sekolah Tatap Muka untuk Siswa di Bawah 12 Tahun

Kemendikbud: Daerah PPKM Level 1-3 Boleh Sekolah Tatap Muka untuk Siswa di Bawah 12 Tahun
SHARE

Jakarta,- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Pemerintah memutuskan PTM boleh dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.

“[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, dikutip dari  CNNIndonesia.com, Rabu (11/8).

Kebijakan pembukaan sekolah sendiri diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Diketahui, pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021. Namun rencana ini diurungkan karena lonjakan covid-19 pasca libur Idul Fitri.

“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM,” tutur Jumeri.

Baca Juga  Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal 2026 Resmi Dibuka untuk Putra-Putri Pacitan

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.

Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.

Pelonggaran aturan PPKM sendiri bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.

Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan. Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.

Baca Juga  Media Gathering & Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan

Diketahui sejauh ini belum ada vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah.