Dispensasi Nikah di Ponorogo Meningkat Didominasi Hamil Duluan
Data dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, tahun 2020 pemohon untuk minta dispensasi nikah sebanyak 241 perkara.
Jumlah itu naik di tahun 2021 lalu, yakni 266 perkara mengenai dispensasi nikah. Humas PA Ponorogo, Sukahatta Wakano menyebut dulu biasanya lulus SMA bisa langsung menikah, saat ini sudah tidak bisa lagi. Remaja baik putra dan putri yang ingin menikah dan masih berumur dibawah 19 tahun harus mengajukan permohonan menikah.
“Kenaikan terlihat ketika undang-undang perkawinan berubah. Pemohon dispensasi nikah langsung melonjak,” kata pria asal Ambon Maluku tersebut, Selasa (11/1/2022), dikutip dari infoponorogo.
Rata-rata dari mereka sebelumnya sudah mengajukan menikah ke kantor urusan agama (KUA) di masing-masing kecamatan. Namun, karena belum cukup umur mencapai 19 tahun, pihak KUA menolak. Barulah mereka melakukan permohonan ke PA Ponorogo.
Alasan mereka menikah, mayoritas yang mendominasi bahwa yang perempuan sudah berbadan dua atau hamil. Ada yang diumur 17 tahun sudah hamil, bahkan umur 15 pun juga ada yang sudah hamil.
Sukahatta bahkan menyebut ada pihak perempuan yang mengajukan dispensasi nikah, dalam keadaan bayi yang dikandung sudah melahirkan. Mau tidak mau, orangtua yang bersangkutan mencari pria yang menghamili untuk mempertanggungjawabkan dengan menikahinya.
“Dengan kondisi itu, yang kita lihat itu, bagaimana menyelamatkan si bayinya. Status dan bapaknya jelas,” katanya.
Dari 266 perkara dispensasi nikah di tahun 2021, pemohon dengan kasus hamil duluan mendominasi dengan 65 persen. Sisanya ada yang sudah berhubungan layaknya suami istri, ada yang menikah karena takut zina dan fitnah. (*)
