Arti dan Fungsi Good Governance dalam Pemerintahan

Arti dan Fungsi  Good Governance dalam Pemerintahan
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Good governance diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa. Istilah good governance berasal dari dua kata yang diambil dari Bahasa Inggris, yaitu good dan governance. Good memiliki arti nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.

Sementara governance (tata pemerintahan) memiliki arti seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.

Sarinah dan kawan-kawan dalam bukunya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016), mengartikan good governance sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.

Arti dan fungsinya

Good governance juga bisa diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut ke dalam tindakan kehidupan keseharian.

Baca Juga  Dokter Itu Mencapai Puncak Gunung

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaa.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa good governance tidak hanya terbatas pada birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan juga menyangkut sektor swasta.

Jadi, istilah good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat dan sektor swasta di luar birokrasi yang terus menuntut penyelenggaraan good governance pada negara. Pada dasarnya, penyelenggaraan good governance sangat tergantung pada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Sebab ketiga komponen tersebut merupakan sebuah sistem yang saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan.

Baca Juga  Optimisme Iwan Bule Hadapi Kualifikasi Piala Asia 2023 Grup A

Definisi dan Tipe-Tipenya Prinsip-prinsip good governance Konsep good governance telah terselenggara apabila memenuhi prinsip-prinsip tertentu. Dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto dan kawan-kawan, dijelaskan prinsip-prinsip penyelenggarakan good governance, yaitu: Partisipasi masyarakat adalah semua masyarakat memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penegakan hukum yang bersifat adil dan berlaku pada semua masyarakat tanpa pandang bulu. Termasuk penegakan hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Transparansi adalah seluruh informasi tentang proses pemerintahan harus memadai dan jujur sehingga dapat dimengerti, diakses, dan dipantau oleh seluruh masyarakat.

Daya tangkap adalah lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayano semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi. Berorientasi konsensus adalah menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus yang menyeluruh tentang apa yang terbaik bagi masyarakat dan tentang kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur.

Baca Juga  Maxi Rondonuwu Layak Diusulkan Sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara 2024

Berkeadilan adalah semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka. Efektivitas dan efisiensi adalah seluruh proses lembaga dan pemerintahan harus mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi kerja.

Akuntabilitas adalah seluruh pengambil keputusan harus bertanggungjawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bervisi strategis adalah para pemimpin harus memiliki prospektif luas dan jauh ke depan tentang tata pemerintahan dan pembangunan manusia.

Selain itu, para pemimpin juga harus memiliki kepekaan tentang apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut serta harus mempunyai pemahaman atas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Saling berkaitan adalah seluruh prinsip good governance yang telah disebutkan di atas saling memperkuat dan saling terkait serta tidak dapat berdiri sendiri.

Sumber: Kompas.com