KPK Berkas Kasus Suap WTP AY dkk Lengkap, Ali Fikri: dalam Waktu 14 Hari Kerja, Pastikan Kirim Pelimpahan Berkas dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor

KPK  Berkas Kasus Suap WTP AY dkk Lengkap, Ali Fikri: dalam Waktu 14 Hari Kerja, Pastikan Kirim Pelimpahan Berkas dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/6) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan dari Tim Penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” kata Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Pewarta melalui sambungan whatsapp-nya.

Ali Fikri menjelaskan, penahanan para tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim JPU KPK untuk masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022. Dengan penempatan penahanan sebagai berikut :

Baca Juga  (Mensos) Juliari P Batubara: Selain PKH dan Sembako, Pemerintah Terus Berikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19

1. Ade Yasin (AY) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

2. Adam Maulana (AM) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

3. Ihsan Ayatullah (IA) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1.

4. Rizki Taufik (RT) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim JPU KPK dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali Fikri. (Tim)