Kampus Mengajar, Kesempatan Mahasiswa Belajar dan Mengembangkan Diri

Kampus Mengajar, Kesempatan Mahasiswa Belajar dan Mengembangkan Diri
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Kampus Mengajar adalah bagian dari program MBKM yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Program ini merupakan transformasi dari Program Kampus Mengajar Perintis yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiswa untuk membantu para guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

Program Kampus Mengajar ini mengajak para mahasiswa untuk berkolaborasi, beraksi, dan berbakti untuk negeri di sekolah yang ditugaskan baik jenjang SD maupun SMP. Mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) diharapkan akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di jenjang SD dan SMP khususnya di bidang literasi dan numerasi.

Baca Juga  Pangdam I/BB Dampingi Presiden Serahkan Sertifikat untuk Kesejahteraan Rakyat

Dengan mengikuti kegiatan Kampus Mengajar Angkatan 3 Tahun 2022, mahasiswa akan memiliki kesempatan untuk mengasah jiwa kepemimpinan, soft skills, dan karakter, serta mendapat pengalaman mengajar yang dapat diakui dan disetarakan dalam bentuk satuan kredit semester (sks).

Program Kampus Mengajar dilaksanakan untuk menjadi wahana peningkatan mutu pendidikan tinggi dengan memfasilitasi, mendorong, mempercepat perguruan
tinggi mencapai tujuannya yang tercermin dalam 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU PT) yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang IKU PTN dan LLDikti di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020, khususnya terkait dengan: (1) aspek peningkatan kualitas lulusan yaitu kesiapan kerja lulusan dan pengalaman belajar mahasiswa di luar kampus; (2) aspek peningkatan kualitas dosen yaitu jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen; (3) aspek peningkatan kualitas kurikulum dan pembelajaran pendidikan tinggi yang mengimplementasikan kelompok berbasis proyek (team-based project), case method, dan penilaian yang terkait dalam pelaksanaan Program Kampus Mengajar di SD dan SMP, dan (4) aspek kemitraan perguruan tinggi dengan dinas pendidikan, sekolah, dan pihak-pihak terkait yang berperan dalam Program Kampus Mengajar.

Baca Juga  Bus Listrik Merah Putih, Komitmen Pemerintah RI Transisi Energi

Sumber: Buku Pnduan KM 3