Nomor Urut 8 Parpol Lolos Parlemen Tetap di Pemilu 2024

Nomor Urut 8 Parpol Lolos Parlemen  Tetap di Pemilu 2024
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM ||  Nomor urut partai politik yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2019, 8  tidak berubah di Pemilu 2024. Hal  tersebut mengacu pada  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Pada pasal 179 ayat 3 berbunyi:

Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan mengikuti pengundian nomor urut baru dengan 9 peserta parpol lain.

Baca Juga  Understanding Land Use Permits and KKPR for Starting a Business in Pacitan RegencY

Berikut Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2019

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
  3. PDI Perjuangan (PDIP);
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  7. Partai Beringin Karya (Berkarya);
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
  12. Partai Amanat Nasional (PAN);
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
  14. Partai Demokrat

Merilis dari Kompas.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Di samping itu, undian nomor urut partai serta penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 juga akan dilakukan hari ini.

“Jam 13.00-15.00 WIB, KPU RI melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (13/12/2022). “Jam 19.00-21.00 pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024,” lanjutnya. Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Baca Juga  Bareskrim Polri, Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jerman

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 8 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.

Pengumuman dan penetapan partai peserta Pemilu 2024 ini dilakukan di tengah isu miring yang menerpa KPU.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi. Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu, namun Hasyim membantah tudingan tersebut.

Baca Juga  Seminar Internasional 2024 di STKIP PGRI Pacitan: Meningkatkan Pendidikan Tinggi di Era Digital

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini. Kemarin, KPU RI juga disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien–yang dirahasiakan identitasnya–terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah. Baca juga: Para Tokoh Nasional Imbau KPU: Pemilu Tidak Boleh Dicurangi KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.