Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Nomor Urut  17  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, dalam rapat pleno terbuka pegundian dan penetapan nomor urut,  dipimpin ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.  Kegiatan  dihadiri  Wakil DPR RI, Kemenkumham, Ketua dan anggota Bawaslu, Wakil Kemendagri, pimpinan partai politik, ketua dan anggota KPU provinsi, anggota KPU Pusat.  Dilaksanakan  hari, Rabu (14/12/2022),    mulai jam 19.00-21.00  WIB mulai dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, dirilis dari  live streaming KPU Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Salah satu agendanya yakni penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.  Sebanyak 17  partai politik hadir dalam rapat pleno penetapan.

Baca Juga  Perwira TNI Lulusan Akademi Militer Tahun 2000, Turun Lapangan Bagikan Paket Sembako Warga Terdampak Covid-19

Rapat pleno ini sesuai yang diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 135 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berkaitan dengan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol. 8 partai politik parlemen memutuskan untuk menggunakan nomor peserta pemilu 2019 yakni PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat. Sedangkan PPP  mengikuti pengundian nomor urut dengan 9  partai politik peserta lainnya.

Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Baca Juga  Bupati Pacitan , Hadiri Pelantikan PPS untuk Pemilu 2024

Berikut nomor urut  partai politik peserta pemilu 2024.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

  3. PDI Perjuangan (PDIP)

  4. Partai Golkar

  5. Partai Nasdem

  6. Partai Buruh

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia  (Gelora)

  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

  11.  Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

  12. Partai Amanat Nasional (PAN)

  13. Partai Bulan Bintang (PBB)

  14. Partai Demokrat

  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)