Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
PRABANGKARANEWS.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, dalam rapat pleno terbuka pegundian dan penetapan nomor urut, dipimpin ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Kegiatan dihadiri Wakil DPR RI, Kemenkumham, Ketua dan anggota Bawaslu, Wakil Kemendagri, pimpinan partai politik, ketua dan anggota KPU provinsi, anggota KPU Pusat. Dilaksanakan hari, Rabu (14/12/2022), mulai jam 19.00-21.00 WIB mulai dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, dirilis dari live streaming KPU Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Salah satu agendanya yakni penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 partai politik hadir dalam rapat pleno penetapan.
Rapat pleno ini sesuai yang diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 135 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berkaitan dengan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol. 8 partai politik parlemen memutuskan untuk menggunakan nomor peserta pemilu 2019 yakni PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat. Sedangkan PPP mengikuti pengundian nomor urut dengan 9 partai politik peserta lainnya.
Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
-
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
-
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
-
PDI Perjuangan (PDIP)
-
Partai Golkar
-
Partai Nasdem
-
Partai Buruh
-
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
-
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
-
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
-
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
-
Partai Amanat Nasional (PAN)
-
Partai Bulan Bintang (PBB)
-
Partai Demokrat
-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
-
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)