Senat AS Sahkan RUU Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah

Senat AS Sahkan RUU Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan RUU yang akan melarang TikTok di perangkat pemerintah setelah masalah keamanan utama muncul.

Senator Partai Republik Missouri Josh Hawley,  Tom Cotton (Arkansas), Rick Scott, (Florida) dan Marco Rubio, (Florida), mensponsori RUU tersebut.  disahkan dengan suara bulat pada Rabu (14/12/2022), malam seperti dikutip dari lama Foxnews.com.

“TikTok adalah Kuda Troya untuk Partai Komunis China. Ini adalah risiko keamanan utama bagi Amerika Serikat, dan sampai dipaksa untuk memutuskan hubungan dengan China sepenuhnya, tidak ada tempat di perangkat pemerintah,” kata Hawley. “Negara bagian di seluruh AS melarang TikTok di perangkat pemerintah. Sudah waktunya bagi Joe Biden dan Demokrat untuk membantu melakukan hal yang sama.”

Baca Juga  The Islamist Party PJD Lost the Confidence of the Moroccan People in the Moroccan Legislative Elections

Selama pidato di Sekolah Kebijakan Publik Gerald R. Ford Universitas Michigan pada 2 Desember, Direktur FBI Christopher Wray mengatakan bahwa pejabat China memiliki akses luas ke TikTok, memungkinkan mereka “untuk memanipulasi konten, dan jika mereka mau, untuk menggunakan untuk operasi pengaruh.”