Tahun Depan; Presiden Joko Widodo Berencana Melarang Penjualan Rokok per Batang

Tahun Depan; Presiden Joko Widodo Berencana Melarang Penjualan Rokok per Batang
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang alias ketengan mulai tahun depan. Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Keppres tersebut menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012. PP Nomor 109 berisi tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Mahfud MD; Pemerintah Persiapkan Pemilu 2024, 12 April KPU dan Bawaslu Dilantik

Presiden memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ditambah dengan pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, dan lain-lain.

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah juga akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok ini akan berada di berbagai tempat umum.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen pada 2023-2024.  Harga rokok yang tidak terjangkau diharapkan akan berdampak pada menurunnya konsumsi rokok di tengah masyarakat. (*)