kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88Kiyo4dkiyo4dkiyo4dritme putaran digital stabilsimbol digital tren modernstrategi ritme keuntungan hariananalisis balok cina akuratformasi gambar momentum terbaikkombinasi simbol momentum besarstudi mesin adaptif stabilritme adaptif return besarpola grafis return semalamvisual dinamis return konsistenanalisis pola manajemen waktu permainananalisis ritme pengambilan keputusan terukurfaktor pendukung pola permainan stabilpendekatan analitis alur permainanperan rtp menentukan arah permainanpiala dunia sebagai perayaan sepakstrategi adaptif integrasi data intuisistrategi frekuensi putaran momentumstrategi modal ringan kontrol permainantrik menentukan timing bermain tepatpekerja event stabilitas finansialwaktu aktivitas rasio hasil optimalmodal adaptif ketahanan finansialstrategi pola bertingkat stabilitas modalrespin auto spin petani klatencrash lonjakan momentum menangstruktur sistem acak ritme digitalscatter hitam pola menang uniksimbol petir stabilitas jangka panjang rasio performa fase sistem aktifamplitudo rng pola menangpola waktu dinamis stabilitas returnjam terbaik rng stabilfrekuensi rng pola kemenanganaktivitas berkelanjutan performa digitalmengungkap hubungan ritmemengubah ritme permainanaktivitas singkat waktu spesifikrng modern momentum tak biasastruktur dinamis simbol khususstrategi adaptif hasil konsistenriset adaptif tren dinamisaktivitas efektif hasil harianmomentum digital performa stabiltiming optimal ritme produktifpola ritme pengguna moderntransformasi tren lebih produktifmetode terukur hasil maksimalstrategi modern peluang cepatmomentum stabil hasil optimalpemanfaatan rtp cerdas untuk pengalaman bermainpendekatan bermain nyaman dengan konsistensi harianstrategi parlay analisis terukurpentingnya waktu bermain yang potensialdinamika momentum dan pengalaman bermainanalisis tim potensial strategi parlayperan data dan konsistensi hasiltransformasi data untuk keputusan strategisstrategi santai kelola peluang risikotiming efektivitas konsistensi hasil hariananalisis algoritmik tunjukan konsisteneksperimen pola frekuensi tinggieksperimen real time pola temporal returnkajian disiplin bermain pola frekuensipenelitian jam bermain aktivasipengamatan jangka panjang konsistensi hasilriset prediktif jam bermain peluang besarstudi ilmiah mengungkap hubungan ramai dibahasstudi lapangan strategi moderntemuan statistik pola putaran singkatstrategi eksperimen sistem otomatisaktivasi ritmik kombinasi menangdata driven peluang menang meratastrategi rahasia efisien naik levelparameter stabil baru pola modernstrategi pemula ramai dibahasupdate lonjakan menang cepatdurasi sistem putaran bonus aktifpola frekuensi digital ritme berulangeksperimen real time ungkap strategipola modern perubahan beruntunkemunculan fitur kondisi khususperubahan kecil dampak besarritme visual sebelum momentumfenomena digital jadi perbincanganmembaca ritme secara adaptiffase tertentu pola adaptifpola adaptif lebih konsistendinamika pola lebih stabilpeluang optimal fase tertentu

Rangkap Jabatan Termasuk Tindak Pidana Korupsi, Aparat Hukum Wajib Segera Bertindak

Rangkap Jabatan Termasuk Tindak Pidana Korupsi, Aparat Hukum Wajib Segera Bertindak
SHARE

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Menteri, termasuk Wakil Menteri, dilarang mempunyai rangkap jabatan. Hal ini tertuang di dalam undang-undang No 39 tahun 2008 (UU No 39/2008) tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 menyatakan:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pengertian larangan rangkap jabatan yang dimaksud di dalam undang-undang ini seharusnya juga termasuk pejabat teras di kementerian, yaitu para eselon satu, eselon dua, staff ahli dan staff khusus menteri. Karena pejabat teras tersebut merupakan kepanjangan tangan dari menteri.

Baca Juga  Tantangan Terkini Jurnalis di Tahun Politik: Etika, Kekerasan, dan Hoaks

Faktanya, larangan rangkap jabatan atas perintah undang-undang ini diabaikan. Banyak menteri, wakil menteri, pejabat teras kementerian (termasuk staff ahli dan staff khusus) mempunyai rangkap jabatan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mempunyai 30 rangkap jabatan lainnya. Erick Thohir, Menteri BUMN, juga mempunyai rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) yang dibiayai oleh APBN, sehingga Erick Thohir melanggar Pasal 23 huruf c.

Selain itu, banyak wakil menteri dan pejabat teras kementerian, yaitu eselon satu, eselon dua, staf ahli dan staf khusus menteri, mempunyai rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara alias BUMN. Artinya, mereka melanggar pasal 23 huruf b.

Pelanggaran larangan rangkap jabatan seperti diatur di dalam UU No 39/2008 mempunyai dua implikasi.

Baca Juga  Pentingnya Investasi dalam Sumber Daya Manusia Menuju Negara Maju: Sorotan Jerry Masie

Pertama, mereka yang melanggar larangan rangkap jabatan seperti dimaksud Pasal 23 harus diberhentikan, sesuai perintah Pasal 24 ayat (2) huruf d:
“Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

Implikasi kedua adalah, mereka yang mempunyai rangkap jabatan berarti menerima uang (gaji, honor, atau sejenis lainnya) secara tidak sah, karena rangkap jabatan merupakan jabatan yang tidak sah, seperti dimaksud Pasal 23.

Sebagai konsekuensi, mereka yang mempunyai rangkap jabatan termasuk melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terang-terangan. Karena mereka memperkaya dirinya sendiri atas penghasilan yang tidak sah, merugikan keuangan negara dan BUMN.

Baca Juga  Webinar P3S, Rizal Ramli - Puan Maharani Lawan Sepadan Anies-AHY

Bagi pejabat yang memberi izin rangkap jabatan yang melanggar pasal 23 UU No 39/2008 juga termasuk melakukan tindak pidana korupsi, karena memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi ini secara bersama-sama dan terstruktur, melalui izin rangkap jabatan.

Penghasilan tidak sah, atau korupsi, yang diperoleh pejabat yang mempunyai rangkap jabatan yang dilarang undang-undang bisa mencapai ratusan miliar sampai triliunan rupiah per tahun.

Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus segera bertindak dan memeriksa potensi tindak pidana korupsi dengan modus rangkap jabatan ini.

Rakyat menunggu tindakan nyata penegak hukum.

Pelanggaran sudah di depan mata, apa mau didiamkan terus, membuat Indonesia menjadi negara gagal?