Sosialisasi dan Penyadaran Penggunaan Badan Jalan di Desa Watukarung, Pacitan
PRABANGKARANEWS.COM || Pacitan – Sosialisasi dan penyadaran tentang penggunaan bagian badan jalan bagi masyarakat Desa Watukarung yang dilaksanakan di balai Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupatn Pacitan, Provinsi Jawa Timur, Jum’at (3/3/2023).
Agenda pembahasan sosialisasi terkait pendirian bangunan di badan jalan milik salah satu warga asing menjadi polemik atau terjadi mis-komunikasi. Kepala Desa dan warga sepakat membuat pertemuan dengan mengundang beberapa instasi terkait antara lain Camat Pringkuku, PUPR Kabupaten Pacitan, Kesbangpol, TNI – Polri, dan Satpol PP.
Kepala Desa Watu Karung Wiwit Pheni Dwiantari memaparkan kejadian yang ada di Dusun Gumulharjo, Desa Watukarung terkait bangunan bambu di badan jalan membuat terganggunya bagi pengguna jalan, kepala Desa Dersonopun pernah melakukan pelaporan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban secara legal dikarenakan lokasi tersebut adalah salah satu area wisata.
“Setelah kami ketahui kepemilikan bangunan dengan atas nama Indah Sanggar Pratiwi yang berdomisili sesuai KTP berada di jalan Ugeran Ungkul Rt. 09 Rw. 09 Mantri Njerum Jogjakarta. Kronologis cerita awal kedatangannya, lima (5) tahun yang lalu Indah Sanggar Pratiwi berwisata bersama laki-laki asing yang benama Damian Hidargomartin berkebangsaan Spanyol berwisata di lokasi pantai Watu Karung. Singkat cerita keduanya wisatawan tersebut tertarik berinfestasi sebidang tanah (lahan) di lokasi Dusun Gumulharjo, Desa Watukaring,” kata Wiwit.
Pada waktu itu Indahpun memberikan keterangan kepada Pemerintah Desa dan lingkungan bahwa Damian Hidargomartin adalah suaminya, kemudian sebagai pemangku kebijakan di Desa meminta identitas Damian supaya bisa menunjukan KTP atau paspor sebagai pelengkap administrasi Desa Watu Karung.
Di sisi lain salah satu warga memberikan keterangan, bahwa memang pernah terjadi sebuah transaksi sebidang tanah milik Bu Siju pindah kepemilikan kepada pindah sebagai pemilik baru , kemudian didirikan bangunan bambu yang sebenarnya merupakan badan jalan yang menjadi perselisian. Padahal badan jalan yang dulunya hak milik Bu Siju, telah dibebaskan oleh pemerintah daerah dengan nominal kurang lebih Rp. 200 juta. Hal tersebut akhirnya ramai menjadi bahan pergunjingan.
Mensikapi munculnya permasalahan ini Kabid Kewasdaan Dini Kesbangpol Wuriyanto memberikan win-win solution, mengajak kepada warga untuk diselesaikan dengan kepala dingin.
“Jangan sampai main hakim sendiri sebab semua sudah diatur oleh Undang – Undang dan Hukum. Apalagi terkait orang asing atau warga negara asing, seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor 31 Tahun 1994 bahwa dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu melakukan pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan orang asing,”jelas Wuriyanto.
“Mengacu Bab II pasal 4 pelaksanaan pengawasan dan koordinasi di Propinsi Daerah Tingkat I dalakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi, artinya dengan keterkaitan warga negara asing segala dari segala bentuk permasalahan yang muncul perlu menghadirkan pihak imigrasi,” jelas Wuri.
Perlu menjadi sebuah catatan sebagai wawasan lanjut Wuri, bahwa individu yang bertempat tinggal dalam suatu negara berupa warga negara dan bukan warga negara. Orang yang bukan warga negara ini disebut sebagai orang asing. Untuk menentukan seseorang penduduk adalah warga negara atau bukan, hal tersebut diatur oleh hukum nasional dari masing-masing negara,
Dalam hukum nasionalnya akan ditentukan siapa saja termasuk warga negaranya dan yang bukan. Meskipun masing – masing negara berwenang menentukan peraturan kewarganegaraanya yang diberlakukan dalam wilayah negara itu, tetapi negara tersebut juga harus memperhatikan prinsip – prinsip hukum internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan azas – azas umum hukum internasional mengenai kewarganegaraan.
“Bagi WNA mempunyai hak perlindungan diplomatik, setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri. Negara yang menjadi kebangsaan tertentu akan bertanggung jawab kepada negara lain apabila negara itu melalaikan kewajibannya mencegah dari tindakan – tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang ang bersangkutan,” akhir statemen dari Kabid Pengawasan dini Kesbangpol Wuriyanto. (Agus Hermawan).
