Rancunya Aturan Sebagai Dasar Kerjasama dengan Media di Kabupaten Pacitan

PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Rancunya aturan sebagai dasar kerjasama media dengan eksekutif disebabkan belum adanya Perbub yang masih menjadi pertanyaan dan belum terjawabkan. Kenapa Bupati Pacitan Indrata tidak mau menggunakan Perbub, sampai sekarang masih menjadi sebuah teka-teki.
Karena merujuk kepada apa yang dimaksud perbub dan perda itu sendiri adalah sebagai berikut :
Perbup adalah peraturan yang dikeluarkan oleh bupati atas wewenangnya dalam daerah otonom terkait suatu hal demi kepentingan masyarakat dan secara tertulis yang mengatur terkait mekanisme penegakan Perda.
Jawaban itu masuk akal, jadi anggaran kerjasama media yang tercantum di APBD sudah ditetapkan melalui perda. Menjadi pertannyaan kapan DPRD akan koordinasi dengan bupati agar kerjasama media mulai menggunakan aturan Perbub untuk payung hukumnya.
Sebelumnya Kabag Hukum Eksekutif Deni Cahyantoro (22/2/233) sudah menyampaikan soal kerjasama dengan media yang cukup menggunakan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa walaupun tidak menampik setelah ada contoh Perbub dari Kabupaten lain.
Apa yang terjadi saat ini, masih adanya kerjasama Dinas – dinas atau Opd-opd yaitu langganan bulanan dengan segelintir media saja melalui belanja media, sehingga secara mayoritas keberadaan media lainnya tidak bisa langganan karena tidak dialokasikan anggarannya.
Lain halnya kalau sebelumnya kerjasama media di Pacitan diatur menggunakan Perbub seperti Kabupaten lainnya, setidaknya bisa diantisipasi bagaimana keberadaan media bisa dikerjasamakan dengan jelas karena menyangkut Perpres, UU Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Asosiasi pers, Forum pers lokal.
Kominfo sebagai leading sektor diharapkan segera bisa mengusulkan Perbub agar tugas Dinas lebih fokus sebagai penyedia data untuk media yang akan mempublikasikan kegiatan Bupati kususnya dan OPD-OPD pada umumnya, selain itu kominfo dituntut bisa lebih cepat dan tepat menyampaikan informasi data. (Mujahid)