BPK-XI Sosialisasi Aplikasi Dapobud Pendaftaran dan Usulan Warisan Budaya
PRABANGKARANEWS || SURABAYA – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI mengadakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Data Pokok Kebudayaan pada tanggal 12-13 Oktober 2023. Kegiatan ini adalah manifestasi dari komitmen BPK Wilayah XI dalam menjalankan UU No 5 Tahun 2017, terutama Pasal 15 Ayat 1.
Melalui sosialisasi ini, BPK Wilayah XI berupaya mendukung dan mendorong kabupaten/kota di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan aplikasi Dapobud. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan dengan lebih efektif, dilansir dari bpk_wilayah_11 Sabtu (14/10/2023).
Proses pengisian dan validasi data pokok kebudayaan menjadi tahapan penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah ini akan memperkuat upaya penetapan warisan budaya, sehingga usaha pemajuan kebudayaan dapat berjalan lebih optimal. (*)
