Permendikbud 82 Tahun 2015, Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

Permendikbud 82 Tahun 2015, Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di  Satuan Pendidikan
SHARE

PRABANGKARANEWS || Pada tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini khusus mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan ini merupakan hasil rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mencatat adanya 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tahun 2021.

Dalam rilis akhir tahun, KPAI, melalui Komisioner Retno Listyarti, menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk urgensi dari Permendikbud No 82 Tahun 2015. Beberapa rekomendasi meliputi dorongan agar Kementerian Agama memiliki peraturan serupa untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan, serta upaya sosialisasi massif terkait Permendikbud No 82 Tahun 2015 kepada berbagai pihak terkait, mengingat masih banyak sekolah yang belum memahami peraturan tersebut.

Baca Juga  Agoes Hendriyanto, Nimas Permata Putri: Teori Belajar Pembelajaran dan Bahasa

Peraturan ini menetapkan sasaran upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Jenis tindak kekerasan yang diatur dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 meliputi pelecehan fisik, psikis, atau daring, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, serta tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA).

Upaya pencegahan yang diwajibkan pada satuan pendidikan termasuk menciptakan lingkungan bebas dari tindak kekerasan, melaporkan dugaan tindak kekerasan kepada orangtua/wali, menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) terkait tindak kekerasan, menjalin kerjasama dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan, serta membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di tingkat sekolah.

Baca Juga  Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

Selain upaya pencegahan, Permendikbud No 82 Tahun 2015 juga mengatur tindakan penanggulangan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban kekerasan, melaporkan tindak kekerasan kepada orangtua/wali, identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan, menindaklanjuti kasus, memberi rehabilitasi atau fasilitasi kepada peserta didik, dan memberikan sanksi edukatif kepada pelaku kekerasan. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis, dan tindakan lain yang bersifat edukatif.

Permendikbud No 82 Tahun 2015 menjadi landasan bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.